TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigadir J, Baiquni Wibowo telah memasuki tahap akhir persidangan.
Ayah Baiquni Wibowo pun memberikan harapan terkait nasib anaknya.
Adapun ayah Baiquni merupakan Brigjen Pol (Purn) Sunarjono.
Dia mendatangi secara langsung ke PN Jakarta Selatan untuk menyaksikan putusan atau vonis terhadap anaknya.
Sunarjono meminta anaknya untuk dibebaskan dalam perkara tersebut.
Namun, dia pasrah dengan apapun keputusan yang diketok Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Maunya bebas dong kan gitu yang penting apa boleh buat kita harus terima lah, apapun keputusan hakim kita terima lah ikhlas aja, ini pelajaran bagi anak saya ketika masih menjadi anggota polisi dan juga pembelajaran bagi semuanya para pejabat," ujar Sunarjono saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Sunarjono menuturkan bahwa anaknya tidak seharusnya dihukum. Sebab, Baiquni Wibowo hanya anak buah yang menuruti perintah atasannya.
"Harapan saya itu Perkap nomor 7 itu harusnya untuk pejabat tidak ada untuk anak buah, karena anak kita diajarin kan keteladanan, bertanggung jawab tapi itu aja lah, kita ikhlas," jelasnya.
Lebih lanjut, Sunarjono memahami bahwa anaknya tidak mungkin dibebaskan dalam kasus tersebut. Namun, dia masih mempercayai adanya kekuatan Allah SWT.
"Ya minimal kalo turun boleh lah niatnya dituntut dua tahun secara logika gak mungkin lah bebas itu. Gak tau kekuatan Allah, tapi kita gak tau liat nanti aja, harapan kita turun," tukasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.
Di mana untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, masing-masing dituntut pidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp20 juta dengan catatan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana 3 bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo jaksa menuntut anggota polri itu dengan tuntutan pidana 2 tahun penjara dan terdakwa Irfan Widyanto dituntut pidana penjara 1 tahun penjara dengan denda Rp10 juta.