News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ini Alasan Kuasa Hukum Baiquni Wibowo Minta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Brigadir J yakni Baiquni Wibowo dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo telah meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membebaskan kliennya dalam perkara dugaan obstraction of justice (penghalangan penyidikan) kasus tewasnya Brigadir J.

Permohonan itu dilayangkan Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Junaidi Saibih, saat membacakan duplik atau respons atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang, Rabu (8/2/2023).

Dalam melayangkan permohonan, Junaidi membeberkan beberapa alasan kenapa kliennya harus dibebaskan.

Kata dia, salah satunya yakni karena peran Baiquni Wibowo yakni membuat perkara menjadi terang.

Hal itu didasari karena Baiquni Wibowo memiliki itikad baik dengan menyalin rekaman DVR CCTV di Komplek Polri sebelum laptop miliknya dipatahkan oleh Arif Rahman Arifin.

"Oleh karena itu dengan itikad baik terdakwa dan saksi Arif Rahman Arifin sepakat untuk membackup rekaman CCTV tersebut ke dalam harddisk milik terdakwa Baiquni Wibowo," kata Junaidi dalam persidangan.

Baca juga: Sidang Vonis Baiquni Wibowo dalam Perkara Tewasnya Brigadir J Digelar 24 Februari 2023

Dengan peran tersebut, maka Junaidi berkeyakinan, tindakan dari kliennya itu dapat dikategorikan sebagai alasan untuk melepasnya dari dakwaan.

Karena apa yang dilakukan oleh Baiquni Wibowo merupakan perintah dari Ferdy Sambo dan memiliki itikad baik.

"Secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai alasan untuk melepaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan pidana dikarenakan melaksanakan perintah yang tidak sah dari Ferdy Sambo dengan itikad baik," tukas Junaidi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menjatuhi putusan atau vonis terhadap terdakwa Baiquni Wibowo atas perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Sidang tersebut rencana digelar pada Jumat 24 Februari 2023 mendatang.

"Saya kira selanjutnya agenda berikutnya vonis perkara ini dan untuk pembacaan vonis tersebut akan dibacakan pada Jumat, 24 Februari 2023," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi dalam persidangan, Rabu (8/2/2023).

Agenda sidang putusan itu dijadwalkan setelah seluruh proses persidangan terhadap terdakwa Baiquni Wibowo selesai dilaksanakan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini