News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S Secara Online Melalui E-Form

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 1770 S secara online melalui e-Form. Diisi oleh pegawai dengan gaji lebih dari Rp 60 juta per tahun.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 1770 S secara online melalui e-Form.

Bagi setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) wajib melaporkan SPT Tahunan.

SPT Tahunan 1770 S wajib diisi bagi pegawai dengan penghasilan bruto atau kotor lebih dari Rp60 juta per tahun.

Dikutip dari laman pajak.go.id, pengisian formulir SPT Tahunan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir.

Untuk mengisi SPT Tahunan, wajib menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Berikut cara mengisi SPT Tahunan 1770 S secara online melalui e-Form:

Baca juga: Solusi saat Lupa Kata Sandi DJP Online untuk Lapor SPT 2023

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S melalui e-Form

1. Buka situs DJP di www.pajak.go.id, klik ‘Login’;

2. Isikan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), password, Kode Keamanan (captcha), lalu klik 'Login'

3. Setelah login, klik 'e-Form';

4. Instal IBM Viewer

5. Klik 'Buat SPT';

6. Isi Formulir SPT;

7. Pilih E-Form SPT 1770 S;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini