TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 1770 S secara online melalui e-Form.
Bagi setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) wajib melaporkan SPT Tahunan.
SPT Tahunan 1770 S wajib diisi bagi pegawai dengan penghasilan bruto atau kotor lebih dari Rp60 juta per tahun.
Dikutip dari laman pajak.go.id, pengisian formulir SPT Tahunan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir.
Untuk mengisi SPT Tahunan, wajib menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Berikut cara mengisi SPT Tahunan 1770 S secara online melalui e-Form:
Baca juga: Solusi saat Lupa Kata Sandi DJP Online untuk Lapor SPT 2023
Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S melalui e-Form
1. Buka situs DJP di www.pajak.go.id, klik ‘Login’;
2. Isikan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), password, Kode Keamanan (captcha), lalu klik 'Login'
3. Setelah login, klik 'e-Form';
4. Instal IBM Viewer
5. Klik 'Buat SPT';
6. Isi Formulir SPT;
7. Pilih E-Form SPT 1770 S;