News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S Secara Online Melalui E-Form

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 1770 S secara online melalui e-Form. Diisi oleh pegawai dengan gaji lebih dari Rp 60 juta per tahun.

19. Data yang telah diinput otomatis akan dipindahkan

20. Isikan Neto dalam Negeri

21. Isi Jumlah Angsuran Bulanan

22. Isi SPT Nihil, SPT Kurang Bayar, SPT Lebih Bayar

23. Isi Angsuran Bayar

24. Pilih Dokumen

25. Kirim SPT;

26. Klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan 1770 S.

Baca juga: Beda Formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS untuk Pengisian SPT Tahunan

Perbedaan Formulir SPT Tahunan

1. Formulir SPT 1770SS (Sangat Sederhana)

Diisi oleh pegawai dengan gaji per tahunnya kurang dari Rp60 juta atau sekitar itu, maka dalam pelaporan pajaknya menggunakan formulir 1770SS.

2. Formulir SPT 1770S (Sederhana)

Formulir ini memiliki struktur lebih kompleks dibandingkan formulir 1770 SS karena memiliki lampiran yang harus diisi. Formulir ini diperuntukan bagi:

- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun;

- Memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya (seperti: bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya); atau

- Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final Dan/atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya.

3. Formulir SPT 1770

Sedangkan bagi mereka merupakan pegawai dengan penghasilan lain, maka bisa mengisi SPT menggunakan formulir 1770.

Adapun formulir 1770 ini diperuntukan bagi:

- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri (misalnya : usaha pertokoan, salon, warung dan lain-lain); atau

- Pekerjaan bebas (misalnya: dokter, notaris, petugas dinas asuransi dan lain-lain); atau

- WP yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja;

- Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final;

- Wajib Pajak yang memiliki penghasilan Dalam Negeri lainnya (seperti: bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya);

- Wajib Pajak yang dan memperoleh penghasilan di luar negeri.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini