News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Chuck Putranto, Baiquni, dan Irfan Widyanto Jalani Sidang Vonis Obstruction of Justice Hari Ini

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo, akan menjalani sidang di PN Jakarta Selatan hari ini, Jumat (24/2/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Tiga terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akan menjalani sidang vonis atau putusan hari ini, Jumat (24/2/2023).

Tiga terdakwa tersebut, yaitu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Ketiganya bakal menjalani sidang vonis di Ruang Sidang 3, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.

Dikutip dari situs resmi PN Jakarta Selatan, Irfan Widyanto akan menjalani sidang lebih dulu, pukul 09.05 WIB.

Selanjutnya, Baiquni Wibowo pada pukul 09.45 WIB dan Chuck Putranto pada pukul 13.00 WIB.

"Terdakwa Irfan Widyanto, S.H., S.I.K. Hari dan Tanggal Sidang Jumat, 24 Feb. 2023, Jam Sidang 09:05:00 s/d, Agenda Pembacaan putusan akhir," tulis PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Richard Eliezer Diterima Lagi di Polri, Ayah Brigadir J: Harusnya Dia Dipecat, Jadi Pelajaran Polisi

Sebelumnya, terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J lainnya, Arif Rahman, telah menghadapi vonis pada Kamis (23/2/2023).

Dalam perkara ini, Arif Rahman mendapatkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, yaitu 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sementara itu, sidang vonis terdakwa lain, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, yang sejatinya digelar pada Kamis (23/2/2023), ditunda hingga pekan depan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Hendra dan Agus.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel, menyebut pihaknya belum siap dalam membacakan putusan yang sejatinya digelar dalam sidang pada Kamis (23/2/2023).

"Baik sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya, ya," kata Hakim Suhel dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Majelis hakim pun menunda sidang vonis tersebut hingga Senin 27 Februari 2023 mendatang.

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Brigadir J yakni Baiquni Wibowo dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Penasihat Hukum: Baiquni Wibowo Berharap Dibebaskan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini