Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo, melalui penasihat hukumnya menyatakan merasa tak sepatutnya dihukum terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Baiquni mengklaim hanya menjalankan perintah atasannya untuk menghapus isi DVR CCTV dan menyalinnya ke harddisk.
Untuk itu, ia berharap mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan hari ini, Jumat (24/2/2023).
"Majelis Hakim sudah sepantasnya mengedepankan ratio legis dalam pertimbangannya. Bahwa cukup alasan untuk tidak menjatuhkan pidana apa pun terhadap terdakwa," kata penasihat hukum Baiquni, Junaedi Saibih, Kamis (23/2/2023).
Lebih lanjut, Junaedi menyebut, kliennya tak menyebabkan sistem informasi elektronik terganggu.
"Sedangkan dalam fakta persidangan tidak terbukti tindakan Baiquni yang dapat mengganggu fungsi Sistem CCTV Kompleks," jelasnya.
Baca juga: 6 Terdakwa Obstruction of Justice Dinilai Tidak Layak Dihukum, Disarankan Tuntut Ganti Rugi ke Sambo
Sementara itu, Pakar Komunikasi Emrus Sihombing, menyoroti tidak tepatnya penerapan pasal Undang-Undang ITE terhadap para terdakwa obstruction of justice, termasuk Baiquni Wibowo.
"Jadi UU ITE itu adalah transaksi, transaksi itu apa, ya komunikasi," katanya.
Menurut Emrus, Undang-Undang ITE tidak dapat diterapkan bagi pengrusakan teknologi.
"Termasuk dalam transaksi informasi, yakni mengoper konten dari satu pihak ke pihak lain," ucap Emrus.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ashri Fadilla, Rizki Sandi Saputra)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi