News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Arif Rachman Divonis Bui 10 Bulan di Kasus Brigadir J, Tangis Sang Istri Pecah, Ayah Sujud Syukur

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tangis sang istri (kanan) pecah, Kamis (23/2/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamis (23/2/2023). 

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Rahman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara," ujar majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). 

Arif Rachman juga divonis membayar denda sebesar Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam kasus tersebut.

Mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim, tangis istri Arif Rachman, Nadia, langsung pecah.

Ia terlihat menangis dengan menundukan kepalanya. 

Nadia kemudian ditenangkan oleh kerabatnnya yang juga duduk mendampinginya di kursi pengunjung sidang. 

Baca juga: Divonis 10 Bulan Bui Perkara Perintangan Penyidikan, Arif Rachman Pikir-pikir Banding

Saat ditemui awak media seusai persidangan, Nadia mengaku bersyukur atas putusan hakim. 

"Alhamdulillah sangat bersyukur sekali atas vonis yang telah diberikan oleh majelis hakim, terima kasih banyak kepada majelis hakim," ucap Nadia, di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023), dikutip dari Breaking News Kompas TV.  

Sementara, sang ayah yang hadir dalam sidang vonis Arif Rachman ini juga terlihat tak kuasa menahan air matanya. 

Ayah Arif Rachman, Mohammad Arifin Rahim, tampak bersujud sesaat setelah hakim ketua, Ahmad Suhel membacakan vonis kepada Arif Rachman Arifin.

Muhammad Arif, orang tua dari terdakwa Arif Rachman Arifin langsung melakukan sujud syukur usai mendengar anaknya divonis pidana penjara 10 bulan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). (Screenshoot Kompas TV)

Saat ditanya wartawan, ia mengaku bersyukur dan berterima kasih atas vonis 10 bulan yang dijatuhkan hakim.

Menurutnya, putusan ini adalah bentuk perintah dari Tuhan kepada hakim.

"Sesuai dengan perintah Allah SWT untuk menyampaikan syukur atas vonis yang diberikan daripada hakim dan telah diputuskan dan atas perintah Allah melalui hakim-hakim yang telah melaksanakan proses persidangan ini dengan baik," ujarnya

Rahim juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan media karena telah mengawal proses persidangan kasus ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini