TRIBUNNEWS.COM - Tiga terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akan menjalani sidang vonis atau putusan hari ini, Jumat (24/2/2023).
Tiga terdakwa tersebut, yaitu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Ketiganya bakal menjalani sidang vonis di Ruang Sidang 3, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.
Dikutip dari situs resmi PN Jakarta Selatan, Irfan Widyanto akan menjalani sidang lebih dulu, pukul 09.05 WIB.
Selanjutnya, Baiquni Wibowo pada pukul 09.45 WIB dan Chuck Putranto pada pukul 13.00 WIB.
"Terdakwa Irfan Widyanto, S.H., S.I.K. Hari dan Tanggal Sidang Jumat, 24 Feb. 2023, Jam Sidang 09:05:00 s/d, Agenda Pembacaan putusan akhir," tulis PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Richard Eliezer Diterima Lagi di Polri, Ayah Brigadir J: Harusnya Dia Dipecat, Jadi Pelajaran Polisi
Sebelumnya, terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J lainnya, Arif Rahman, telah menghadapi vonis pada Kamis (23/2/2023).
Dalam perkara ini, Arif Rahman mendapatkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, yaitu 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sementara itu, sidang vonis terdakwa lain, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, yang sejatinya digelar pada Kamis (23/2/2023), ditunda hingga pekan depan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Hendra dan Agus.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel, menyebut pihaknya belum siap dalam membacakan putusan yang sejatinya digelar dalam sidang pada Kamis (23/2/2023).
"Baik sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya, ya," kata Hakim Suhel dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Majelis hakim pun menunda sidang vonis tersebut hingga Senin 27 Februari 2023 mendatang.
Penasihat Hukum: Baiquni Wibowo Berharap Dibebaskan
Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo, melalui penasihat hukumnya menyatakan merasa tak sepatutnya dihukum terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Baiquni mengklaim hanya menjalankan perintah atasannya untuk menghapus isi DVR CCTV dan menyalinnya ke harddisk.
Untuk itu, ia berharap mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan hari ini, Jumat (24/2/2023).
"Majelis Hakim sudah sepantasnya mengedepankan ratio legis dalam pertimbangannya. Bahwa cukup alasan untuk tidak menjatuhkan pidana apa pun terhadap terdakwa," kata penasihat hukum Baiquni, Junaedi Saibih, Kamis (23/2/2023).
Lebih lanjut, Junaedi menyebut, kliennya tak menyebabkan sistem informasi elektronik terganggu.
"Sedangkan dalam fakta persidangan tidak terbukti tindakan Baiquni yang dapat mengganggu fungsi Sistem CCTV Kompleks," jelasnya.
Baca juga: 6 Terdakwa Obstruction of Justice Dinilai Tidak Layak Dihukum, Disarankan Tuntut Ganti Rugi ke Sambo
Sementara itu, Pakar Komunikasi Emrus Sihombing, menyoroti tidak tepatnya penerapan pasal Undang-Undang ITE terhadap para terdakwa obstruction of justice, termasuk Baiquni Wibowo.
"Jadi UU ITE itu adalah transaksi, transaksi itu apa, ya komunikasi," katanya.
Menurut Emrus, Undang-Undang ITE tidak dapat diterapkan bagi pengrusakan teknologi.
"Termasuk dalam transaksi informasi, yakni mengoper konten dari satu pihak ke pihak lain," ucap Emrus.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ashri Fadilla, Rizki Sandi Saputra)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi