News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

ICW Dorong KPK Mengecek Harta Rafael Alun Trisambodo, Lalola: Apakah Sesuai dengan Pendapatan?

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nama Rafael Alun Trisambodo mendadak menjadi trending topic dalam media sosial lantaran terseret kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anaknya Mario Dandy Satrio. Rafael Alun Trisambodo pun telah dicopot dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan alasan untuk menjalani pemeriksaan di Itjen Kemenkeu terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo. Berdasarkan data LHKPN KPK tahun 2021, berikut harta kekayaan Rafael. TRIBUNNEWS

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menyebut bahwa KPK bisa mengecek dari mana asal harta Rafael Alun Trisambodo berasal.

Sebelumnya diberitakan, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yakni senilai Rp 56,1 miliar. Sementara gaji pokoknya sebagai PNS Pajak berkisar paling besar Rp 5.901.200.

Jika merujuk pada jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kabag, maka masuk dalam golongan Eselon III.

Baca juga: PPATK dan KPK Sudah Usut dan Laporkan Harta Rafael Alun Sejak Lama

Tunjangan kinerja yang didapatkan berkisar paling rendah Rp 37,21 juta hingga tertinggi Rp 46,47 juta per bulan.

"Harusnya bisa, KPK mengecek apakah harta tersebut diperoleh dengan cara yang sah dan apakah sesuai dengan profil pendapatannya," kata Lola kepada Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023).

Adapun sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang merupakan orangtua dari Mario Dandy Satrio (MDS) dari tugas dan fungsinya di Kementerian Keuangan.

MDS merupakan pelaku penganiaya anak dari GP Anshor. Adapun hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (24/2/2023).

“Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” ujar Sri Mulyani.

Baca juga: KPK akan Panggil Rafael Alun Guna Klarifikasi soal Harta, Sebut LHKPN 2012 - 2019 Sudah Diperiksa

Dasar pencopotan dari jabatan struktural, sambung dia, ialah Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pencopotan ini bertujuan agar Kementerian Keuangan dapat memeriksa lebih lanjut terkait kedisiplinan RAT.

Inspektorat Jenderal Kemenkeu sendiri, lanjut dia, telah memeriksa RAT pada Kamis (23/2/2023 kemarin.

Saat ini, lanjut Menkeu, telah diterbitkan pula surat tugas untuk pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk RAT, yaitu ST 321/Inspektorat Jenderal(IJ)/IG.1/2023.

"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemhdian bjsa menentapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," tuturnya.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap RAT harus terus ditindaklanjuti.

"Kami semua di Kementerian Keuangan tetap memiliki komitmen dan kesetiaan yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkeu dan khususnya Dirjen Pajak maupun seluruh unit eseleon satu di Kemenkeu," kata dia.

"Sebagai bendaraha negara, kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati tidak boleh dikompromikan. Untuk itu kami akan terus bekerja untuk utk mengelola dan menjaga keuangan negara dengan baik dengan jujur dengan amanah," ucap Sri Mulyani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini