TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto, sujud di kaki ibundanya.
Aksi sujud itu dilakukan Irfan Widyanto sesaat setelah sidang vonis terhadapnya, rampung.
Sebelum sujud, peraih Adhi Makayasa itu lebih dulu menghampiri keluarga yang hadir mendampinginya di ruang sidang.
Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada anak buah Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, dengan pidana penjara 10 bulan.
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan membuat terganggunya sistem eletronik sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Adapun vonis tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim pada Jumat (24/02/2023) ,di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan AKP Irfan Widyanto
"Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan berasalah melakukan tindakan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan g sistem eletronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer."
"Menjatuhkan pidana kepada Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda 10 juta, apabila tidak dibayar akan diganti masa penahanan selama 3 bulan," kata Majelis Hakim, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Keluarga Irfan Widyanto yang mendengarkan vonis tersebut terlihat meneteskan air mata.
Diketahui, selain Irfan Widyanto, anak buah Ferdy Sambo yang lainnya, yakni Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, juga menjalani sidang vonis hari ini.
Ketiganya terlibat perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun vonis Majelis Hakim terhadap Irfan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).