"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun penjara," ujar Jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Sebut Sudah Risiko Tugas dan Berharap Bisa Kembali ke Polri
Sempat Tak Terima dengan Tuntutan
Sebelumnya, Irfan Widyanto tak terima dengan tuntutan satu tahun penjara oleh Jaksa.
Hal ini disampaikan Irfan dalam pledoi atau nota pembelaan yang ia bacakan dalam sidang, Jumat (3/2/2023).
"Apakah yang saya lakukan salah? Menjalankan perintah untuk mendatangi TKP kemudian membantu tugas Divisi Propam yang saat itu sedang melakukan tugas."
"Saya yakinkan salah bila perintah tersebut datang dari atasan atau komandan dari divisi lain yang tidak memiliki kewenangan misal Lalu Lintas, Samapta, Intel, karena bukan kewenangan mereka memberikan perintah."
"Namun secara pidana, hati saya menjerit, namun tak berdaya untuk memberontak."
"Apakah sebagai seorang Prajurit Bhayangkara harus saya menanggung beban sedemikian besarnya karena menjalankan perintah atasan?" kata Irfan Widyanto, Jumat.
Irfan mengatakan tidak ada satupun anak buah Ferdy Sambo yang mengetahui awal peristiwa ini terjadi.
"Bahwa hanya Pak Ferdy Sambo lah yang mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi."
"Semua orang tertipu oleh Bapak Ferdy Sambo. Atas dasar informasi yang sesat tersebut, kami semua ikut terjerumus dalam badai besar ini. Apakah ini salah kami?" jelas Irfan Widyanto.
Baca juga: AKP Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Lebih Rendah dari Bharada E
Keterlibatan Irfan Widyanto
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto terbukti terlibat melakukan penggantian DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pasca-peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Perbuatan tersebut dilakukan Irfan atas perintah mantan Wakaden A Biro Paminal Propam Polri, Agus Nurpatria.