News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Jadi Tersangka, Teman Mario Dinilai Lakukan Pembiaran Aksi Penganiayaan Terhadap Anak Pengurus Ansor

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Shane teman Mario Dandy dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Ia ditetapkan menjadi tersangka karena dinilai melakukan pembiaran aksi penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) alias S rekan dari Mario Dandy Satrio disebut telah melakukan pembiaran dalam aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Shane yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terbukti melakukan pembiaran sehingga berujung aksi penganiayaan terhadap David.

Karena itu, polisi pun menjerat Shane dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Karena tersangka S berdasarkan dua alat bukti yang kami sita disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Sebelumnya polisi menetapkan Shane sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan remaja yang dilakukan anak pejabat pajak.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Mario Dandy: Ayahnya, Rafael Alun Mengundurkan Diri hingga Tersangka Baru

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengatakan rekan Mario yang baru ditetapkan sebagai tersangka berinisial SLRPL (19).

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini Kami telah mengalihkan status saudara S.L.R.P.L menjadi tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (23/2/2023) malam.

Ade Ary menyebut SLRPL berada di lokasi kejadian dan terlibat saat aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario.

SLRPL ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76C jo psl 80 uu ri no 35 th 2014 ttg perubahan atas UU ri no 23 th 2002 ttg perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP.

Baca juga: Pengamat Psikologi Sebut Bucin, Tersangka Mario Tak Bisa Berpikir Kritis Dalam Menjalin Hubungan

"Saat ini tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ungkapnya.

Sementara, Mario Dandy Satriyo, putra pejabat pajak, ditetapkan menjadi tersangka terlebih dahulu.

Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario dilakukan setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Mobil Jeep Rubicon dan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (22/2/2023). (Kloase Tribunjakarta.com/ Annas Furqon Hakim/ Twitter)

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo, Ayah Penganiaya Anak Petinggi GP Ansor, Mundur dari ASN Ditjen Pajak

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini