Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Psikologi Rita Pranawati menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan anak Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio terhadap anak dibawah umur bernama D (16) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan Senin (19/2/2023) lalu.
Eks Wakil Ketua KPAI tersebut mengatakan, bahwa ada persoalan konteks kematangan perkembangan sosial khususnya dalam penyelesaian suatu masalah dalam diri tersangka Mario.
Dikatakan Rita, dalam hal ini tersangka tidak mampu menyelesaikan masalah dalam persoalan yang ia alami sehingga berujung penganiayaan terhadap D.
Baca juga: Update Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Dandy, Jonathan: Bagiku Kamu Tetap Utuh
"Penyelesaian masalah karena harus tertanam dalam individu juga remaja itu bahwa problem solving itu mengedepankan rasa dan etika. Semarah-marah apapun kita tidak bisa melakukan kekerasan," jelas Rita kepada Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023).
Ia pun menyebut bahwa minimnya peran orang tua juga turut berpengaruh dalam aksi kekerasan yang dilakukan oleh Mario tersebut.
Sehingga dirinya pun menyebut bahwa dalam melakukan penyelesaian masalah, tersangka justru mendapatkannya dari lingkungan ataupun ranah sosial media yang kerap ia dapati sehari-hari.
"Saya sangat khawatir bahwa anak-anak itu belajar menyelesaikan masalah dengan kekerasan entah dari lingkungan entah dari sosial media itu menjadi hal yang dianggap normal," ucapnya.
Lanjut Rita, sebab, dalam cara menyelesaikan masalah dibutuhkan suatu keterampilan dalam diri seseorang.
Hal inilah yang dianggapnya bahwa para tersangka itu tak memiliki hal tersebut sehingga lebih memilih melakukan kekerasan terhadap korban.
Baca juga: Nasib Mario usai Aniaya David: Jadi Tersangka, Dikeluarkan Kampus, dan sang Ayah Dicopot Jabatannya
"Ada hal-hal yang melanggar hukum yang tidak bisa kita lakukan semarah apapun kita. Itu hanya bisa dilakukan dengan praktek baik dan penanaman kebiasaan," pungkasnya.
Ditetapkan Tersangka
Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.
"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.
Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, seorang pemuda yang merupakan anak dari pengurus pusat GP Ansor berinisial CDO di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dikutip dalam unggahan akun twitter @LenteraBangsaa_, insiden penganiayaan yang diterima CDO terjadi pada Senin (20/2/2023).
Peristiwa penganiayaan berawal saat korban yang tengah berada di rumah temannya mendapat pesan WhatsApp dari mantan pacarnya untuk mengembalikan kartu pelajar.
Setelah mengirimkan lokasi, sebuah mobil Jeep Rubicon yang berisikan empat orang termasuk pelaku sudah menunggu di depan rumah dan membawa korban ke sebuah gang yang sepi.
"Di situ korban dianiaya 2 orang pelaku yang saat ini berhasil ditangkap dan ditahan di Polsek Pesanggrahan Jaksel," kata cuitan itu.
Akibat penganiayaan itu disebutkan korban mengalami luka serius di bagian muka sebelah kanan dan dilarikan ke RS Medika oleh ayah temannya.
"Korban atas nama David dan Pelaku utama bernama Mario Dandy Satriyo menggunakan kendaraan Rubicon B 120 DEN (plat aslinya B 2571 PBP). Pelaku utama merupakan lulusan Taruna Nusantara," lanjut cuitan itu.