TRIBUNNEWS.COM - Satu di antara hakim yang menyidangkan dan menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo, Morgan Simanjuntak, mendapat promosi.
Morgan Simanjuntak yang menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kini dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau.
Promosi Morgan Simanjuntak tersebut diketahui dari hasil Tim Promosi dan Mutasi (TPM) tertanggal 21 Februari 2023.
Adapun TPM terdiri dari pimpinan Mahkamah Agung (MA), Sekretaris MA, hingga Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum)
"Hasil TPM tanggal 21 Februari 2023, Morgan Simanjuntak jabatan lama hakim PN Jakarta Selatan, jabatan baru Hakim Tinggi (HT) PT Kepulauan Riau," demikian kutipan dari laman badilum.mahkamahagung.go.id.
Selain Morgan Simanjuntak, masih ada 124 hakim lain yang mendapat promosi dan mutasi.
Baca juga: Curhat Hakim Morgan Simanjuntak yang Ikut Sidangkan Kasus Ferdy Sambo cs: Sebenarnya Aku Sudah Capek
Menanggapi promosinya, Morgan Simanjuntak pun mengungkapkan rasa bahagianya melalui akun Instagram pribadinya, @fatamorgana2209.
Morgan Simanjuntak menulis ucapan terima kasih kepada pimpinan MA dan Dirjen Badilum atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Promosi ini, lanjut Morgan Simanjuntak, bisa menjadi penyemangat bagi dirinya.
"Tks kepada para YM pimpinan MA dan bpk Dirjen Badilum atas kepercayaan ini, semoga menjadi penyemangat bagiku," tulis Morgan Simanjuntak, Jumat (24/2/2023).
Promosi yang didapat Morgan Simanjuntak dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Djuyamto mengatakan, sudah waktunya Morgan Simanjuntak mendapatkan jatah promosi.
Kata Djuyamto, dalam waktu dekat, Morgan Simanjuntak akan segera berpindah dinas menjadi hakim tinggi di PT Kepulauan Riau.
"Benar (kabar promosi Morgan Simanjuntak, red) beliau sudah waktunya mendapat promosi," kata Djuyamto saat dikonfirmasi awak media.