News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Nasib AGH, Kekasih Pelaku Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Mario Dandy, Kini Ditindak Sekolahnya

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satriyo (kiri), anak pejabat pajak yang menganiaya putra GP Ansor, David (kanan). AGH, kekasih pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Mario Dandy Satriyo, kini telah ditindak oleh sekolahnya.

AGH Telah Diperiksa

Sosok A pacar Mario Dandy Satrio yang diduga teman dekat tersangka penganiayaan terhadap remaja 17 tahun bernama David. (Tangkap layar Twitter)

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, mengatakan pihaknya telah memeriksa AGH.

Namun, AGH kembali dipanggil pada Kamis (23/2/2023), untuk menjalani pemeriksaan tambahan.

"Untuk si anak inisial AG, sudah dilakukan pemeriksaan."

Baca juga: SMA Tarakanita 1 Akui AGH Teman Mario Dandy Merupakan Siswanya, Dukung Penuh Proses Hukum Polisi

"Tapi akan melakukan pemeriksaan tambahan kembali," ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, Kamis, dikutip dari TribunJakarta.com.

Lebih lanjut, Yossi mengatakan pemeriksaan tambahan dilakukan untuk mendalami keterlibatan AGH.

Yossi mengungkapkan pihaknya berupaya merinci obrolan antara AGH dan Mario Dandy Satriyo.

"Mendetailkan rincian apa saja sih obrolan-obrolan yang dilakukan diantara si AG ini dengan tersangka dengan kawannya hingga terjadi peristiwa Senin malam itu," urainya.

Hingga saat ini, AGH masih berstatus sebagai saksi.

Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan, pihaknya masih mengumpulkan fakta dan bukti-bukti selanjutnya untuk menentukan status AGH selanjutnya.

"Masih kami dalami, statusnya sampai dengan saat ini masih sebagai saksi," kata Ade kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

"Kami lakukan dengan prinsip kehati-hatian, kecermatan."

"Kami terus melakukan pendalaman sehingga kasus ini dapat terungkap secara tuntas," pungkasnya.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka pada Rabu (22/2/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini