TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap S (19) teman dari Mario Dandy Satriyo yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak dibawah umur bernama David.
"Saat ini Polres Metro Jakarta Selatan masih berlangsung pemeriksaan saudara S sebagai tersangka," jelas Ade Ary kepada wartawan, Jum'at (24/2/2023).
Seperti diketahui sebelumnya S merupakan teman dari Mario Dandy yang turut berada di lokasi penganiayaan di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
S yang sebelumnya berstatus sebagai saksi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David yang merupakan anak dari pengurus pusat GP Anshor.
"Kami telah menetapkan tersangka yang kedua yaitu saudara SL alias S yang waktu itu sebagai saksi telah kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan sedang mendalami peran dari teman tersangka Mario Dandy Satriyo buntut kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Anshor yang bernama David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, adapun teman tersangka Mario salah satunya pria berinisial S yang pada saat kejadian berada di lokasi yang sama dengan tersangka Mario.
"Memang pada saat kejadian itu si tersangka ini bersama dengan temannya mendatangi korban. Nah ini yang masih kami dalami, apasih keterlibatan atau peran si kawan itu," ucap Henrikus kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Dijelaskan Henrikus, dalam proses pendalaman itu, pihaknya disebut tengah mencocokan keterangan S yang kini menjadi saksi dengan bukti yang didapatkan dari hasil olah TKP.
Ia pun mengatakan bahwa saat ini saksi S sedang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan buntut aksi penganiayaan yang dilakukan Mario.
"Kami akan dalami, kita cocokan keterangan saksi maupun hasil olah TKP tim identifikasi kami. Dan hari ini sedang berlangsung juga (pemeriksaan) untuk yang kawan si tsk (tersangka) itu si inisial S," jelasnya.
Tak hanya S, polisi disebut juga akan meminta keterangan tambahan terhadap saksi wanita berinisial A yang belakangan sebagai teman dekat tersangka dan mantan kekasih dari korban David.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Oleh Anak Pejabat Pajak, Mahfud MD: Jahat Sekali, Kalau Perlu Bapaknya Dipanggil
Henrikus menuturkan, adapun permintaan keterangan tambahan terhadap A guna mengetahui percakapan apa saja yang terjadi sehingga berujung penganiayaan terhadap David.
"Untuk lebih mendetailkan rincian apa saja sih obrolan-obrolan yang dilakukan diantara si AG ini dengan tersangka dengan kawannya hingga terjadi peristiwa Senin malam itu," tuturnya.