TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mencopot ayah penganiaya anak pengurus GP Ansor, Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Adapun jabatan Rafael sebelum dicopot adalah Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.
Sri Mulyani mengungkapkan pencopotan terhadap Rafael untuk memeriksa harta kekayaannya yang dianggap mencurigakan.
"Di dalam rangka untuk Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).
Sri Mulyani mengungkapkan pencopotan ini berdasarkan Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta agar pemeriksaan harta kekayaan Rafael dilakukan dengan teliti dan dapat menetapkan tingkat hukuman bagi yang bersangkutan.
Baca juga: Sri Mulyani soal Penganiayaan Putra GP Ansor: Masalah Pribadi Timbulkan Dampak Besar ke Kemenkeu
Dirinya mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan bagi Rafael Alun dengan nomor surat ST 321/IJ/IJ.1/2023.
Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap David oleh Mario menjadi sorotan publik.
Hal ini lantaran pelaku adalah anak dari pejabat DJP yaitu Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
Tak hanya itu, mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario saat akan melakukan penganiayaan juga menjadi sorotan lantaran tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) milik Rafael.
Ditambah, mobil tersebut saat digunakan memakai pelat palsu dan telah dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kemudian, mobil Jeep Rubicon Wrangler itu juga tercatat menunggak pajak berdasarkan penelusuran di website Samsat yaitu https://samsat-pkb2.jakarta.go.id, mobil Jeep Rubicon itu tertulis ‘masa pajak habis’.
Baca juga: Peran Tersangka Baru Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor: Provokator dan Merekam Pakai HP Mario
Adapun tipe dari mobil tersebut adalah Jeep/Wrangler 3.6 AT dengan tahun pembuatan 2013.
Selain itu, mobil itu juga telah melampaui masa jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan yakni 4 Februari 2023.
Adapun total pajak yang harus dibayarkan yaitu Rp 6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp 6.678.000; SWDKLLJ Rp 143.000; PKB Denda Rp 133.600; dan SWDKLLJ denda Rp 35.000.
Tak sampai disitu, kekayaan Rafael pun dicurigai publik lantaran tidak sesuai profil dirinya sebagai pejabat DJP eselon III yaitu 56,1 miliar berdasarkan LHKPN yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2021.
Bahkan hartanya melebihi pimpinannya yaitu Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo yang memiliki kekayaan sebesar Rp 14,1 miliar.
Baca juga: KPK Selisik Harta Tak Wajar Pejabat Pajak Rafael Alun Imbas Anak Aniaya Putra Pengurus Ansor
Kemudian, harta Rafael juga beda tipis dengan Sri Mulyani yang memiliki kekayaan sebesar Rp 58,1 miliar.
Sehingga selisih harta Rafael Alun dengan Sri Mulyani sekira Rp 1,9 miliar.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja