News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sederet Dampak Kasus Mario Dandy Satriyo Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Putra Pengurus GP Ansor

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satriyo (kiri), anak pejabat pajak yang menganiaya putra GP Ansor, David (kanan), hingga koma. Aksi penganiayaan ini terjadi pada Senin (20/2/2023), di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah Mario Dandy mendengar aduan tentang David dari kekasihnya, AGH (15). Simak sederet dampak kasus Mario Dandy, ayah dicopot dari jabatan hingga DPR akan panggil Dirjen Pajak.

TRIBUNNEWS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menjadi sorotan usai anak pejabat eselon III Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan II, Mario Dandy Satriyo (20), menganiaya putra pengurus GP Ansor, David, hingga koma.

Buntut penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, menjadi sorotan karena jumlah harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar, dinilai tak cocok dengan jabatannya.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, bahkan angkat bicara dan menilai perbuatan Mario Dandy Satriyo telah membuat citra Kemenkeu menjadi negatif.

"Tindakan tersebut tentu adalah masalah pribadi, namun telah menimbulkan suatu dampak yang sangat besar terhadap persepsi Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers atas Penanganan Internal Saudara RAT di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (24/2/2023).

Sebagai informasi, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo bermula dari aduan kekasih pelaku, AGH (15), yang ternyata juga mantan kekasih David.

Mario Dandy bersama AGH dan teman-temannya mendatangi David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023), lalu mengeroyok korban hingga tak sadarkan diri.

Baca juga: Kondisi Terkini Anak Petinggi GP Ansor yang Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Disebut Belum Sadarkan Diri

Lantas, dampak apa saja yang muncul akibat aksi Mario Dandy Satriyo? Berikut Tribunnews.com rangkum selengkapnya:

1. Rafael Alun Trisambodo diperiksa Kemenkeu

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan pihaknya telah memanggil ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo, dalam rangka pemeriksaan.

Suryo mengatakan, salah satu agendanya adalah untuk memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Pemeriksaan ini dilakukan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

“Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan telah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” beber Suryo, Rabu (22/2/2023).

Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo, juga mengatakan hal serupa.

"Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," ujar Prastowo dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

2. KPK telisik harta Rafael Alun Trisambodo

Ayah Mario Dandy Satrio (20), pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo, meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap putra pengurus GP Ansor. /Foto: Tangkapan layar video (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Tak hanya Kemenkeu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turun tangan menelisik harta kekayaan Rafael Alun yang dicurigai.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan harta kekayaan Rafael tak sesuai profilnya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III.

Terlebih, LHKPN milik Rafael kebanyakan hanya berisikan aset.

"Kalau melihat kasus pegawai pajak, profilnya tidak match (dengan jabatan). Dia eselon III dan kalau dilihat detail isinya kebanyakan aset," ujar Pahala, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Erick Thohir ke Ayah Korban Anak Pejabat Pajak: Sesama Ayah, Saya Bisa Rasakan Remuknya Hati

Ia menambahkan, KPK dalam waktu dekat akan memanggil Rafael untuk dimintai klarifikasi terkait harta kekayaannya.

Terutama, soal sejumlah harta yang tidak tercantum di LHKPN Rafael, seperti Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy saat melakukan aksi penganiayaan.

Pahala mengatakan, bisa saja harta yang dilaporkan adalah harta warisan atau hibah.

Karena itu, ujar Pahala, perlu meminta klarifikasi langsung dari Rafael Alun.

"Kita belum melihat lebih detail, belum periksa apakah sebenarnya masih ada lagi aset yang lain."

"Kita mau cek, baik nama dia, nama anak, nama istri, atau mungkin juga diatasnamakan orang lain di kartu keluarga," katanya.

"Target kita yang pertama, mencari tahu ada lagi enggak aset dia yang tidak dilaporkan. Makanya kita ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) kalau melihat ada aset lain, kita ke bank kalau ada rekening bank dia yang belum dilaporkan, kita ke asosiasi asuransi-asuransi kalau dia punya polis miliaran yang tidak dilaporkan, kita ke Bursa Efek kali-kali dia punya saham atau obligasi atau apapun yang tidak dilapor."

"Yang kedua, kita lihat yang ada ini asalnya dari mana. Kalau warisan, kita agak tenang. Tetapi, kalau dia bilang hibah tidak pakai akta, itu pasti kita undang (untuk klarifikasi)," jelas Pahala.

3. Kos milik Mario Dandy Satriyo akan diselidiki

Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). (Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com)

Selain harta kekayaan sang ayah, kos yang ditempati Mario Dandy Satriyo di kawasan Jakarta Selatan, turut menjadi sorotan Kemenkeu.

Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya, berkoordinasi dengan KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), akan menyelidiki kos yang ditempati Mario Dandy Satriyo.

"Kami cek. Saat ini sedang proses pemeriksaan dan informasi ini akan diklarifikasi. Itjen Kemenkeu akan berkoordinasi dengan KPK dan PPATK (untuk penyelidikan)," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023).

4. Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya

Rafael Alun Trisambodo resmi dicopot dari jabatannya sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

Baca juga: Mahfud MD Sebut PPATK Temukan Transaksi Uang Aneh Milik Pejabat Pajak Rafael Alun

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan Rafael dicopot usai Kemenkeu melakukan pemeriksaan terkait harta kekayaan ayah Mario Dandy ini.

"Pada tanggal 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini Saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ungkap Sri Mulyani, Jumat.

Ia mengatakan, pencopotan Rafael Alun sudah sesuai Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2014 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," tegasnya.

5. Sri Mulyani Terbitkan Surat Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran pejabat Kementerian Keuangan melakukan Konferensi Pers Atas Penanganan Internal Saudara RAT di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jum'at (24/2/2023). (Nitis Hawaroh)

Selain mencopot Rafael Alun dari jabatannya, Sri Mulyani juga menerbitkan Surat Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin.

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Rafael.

"Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT yaitu Nomor ST 321/InspektoratJenderalIJ/IJ.1/2023," tegasnya.

6. Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satriyo dilaporkan ke penyidik

Mario Dandy Satriyo diketahui mengendarai Jeep Rubicon hitam saat mendatangi David di Pesanggrahan hingga menganiaya korban.

Mobil mewah tersebut lantas menjadi sorotan karena ternyata menggunakan pelat nomor palsu dan tak terdaftar di LHKPN Rafael Alun.

Tak hanya itu, Rubicon hitam tersebut juga telah melewati tempo pembayaran pajak pada 4 Februari 2023 lalu.

Kini, kata Yustinus Prastowo, mobil itu telah dilaporkan ke penyidik.

Selain Rubicon, ada motor gede (moge) Harley Davidson yang juga dilaporkan.

Baca juga: Buntut Aksi Penganiayaan, Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Satrio Dikeluarkan dari Kampus

"Itu (Rubicon dan Harley) kemarin kita konfirmasi oleh penyidik, tentu masih kewenangan penyidik," kata Yustinus Prastowo usai Konferensi Pers di Kantor DJP, Jumat.

"Tapi penyidik akan koordinasi dengan kepolisian dan lainnya untuk memastikan kepemilikan dan juga informasi pajak-pajak (Rubicon nunggak pajak)," tandasnya.

7. Komisi IX DPR RI akan panggil Dirjen Pajak

Tak hanya Rafael Alun Trisambodo, instansi tempat bekerja ayah Mario Dandy Satriyo juga terkena dampaknya, buntut kasus penganiayaan terhadap David.

Anggota Komisi IX DPR RI, Kamrussamad, mengatakan pihaknya akan memanggil DJP Kemenkeu usai reses.

"Saat ini masih reses. Kita akan memanggil DJP pada masa sidang yang akan datang karena menyangkut kepercayaan Wajib Pajak," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat.

Kamrussamad berharap, dengan dipanggilnya DJP Kemenkeu, dapat memulihkan kepercayaan wajib pajak pada DJP.

"Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan harus segera memeriksa Rafael demi memulihkan kepercayaan wajib pajak terhadap DJP. Kita harapkan hasilnya disampaikan ke DPR sebagai mitra kerja Kemenkeu," bebernya.

8. Mario Dandy Satriyo dikeluarkan dari kampusnya

Nama Rafael Alun Trisambodo terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo (20) kepada anak petinggi GP Ansor (Tribunnews.com)

Universitas Prasetiya Mulya resmi mengeluarkan Mario Dandy Satriyo buntut kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satrio dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," kata Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak, dalam keterangannya yang diunggah akun Instagram kampus seperti dikutip Tribunnews.com, Jumat.

Djisman menyebut pihak kampus mengecam keras dengan tindakan kekerasan terkhusus yang dilakukan oleh Mario.

"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," ungkapnya.

Selain itu, Djisman mengatakan pihaknya sangat prihatin dengan apa yang diterima oleh korban atas sikap dan perlakuan Mario.

"Menyampaikan keprihatian yang mendalam atas kondisi laka berat yang diderita oleh korban," ucapnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Dodi Esvandi/Ilham Rian Pratama/Yohanes Liestyo/Nitis Nawaroh/Bambang Ismoyo/Andi Ryanda Shakti/Fitri Wulandari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini