News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Suaminya Dipecat, Istri Eks Spri Ferdy Sambo Kini Pilih Kerja Untuk Membiayai Keluarganya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Brigadir J yakni Baiquni Wibowo dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Atas tuntutan tersebut, seluruh terdakwa bersama tim kuasa hukumnya telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi.

Mereka meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan bebas dan memulihkan nama baiknya.

Sedangkan untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, majelis hakim telah menjatuhkan pidana terhadap yang bersangkutan.

Di mana anggota Polri peraih penghargaan Adhi Makayasa itu divonis pidana 10 bulan penjara dan subsider 3 bulan kurungan.

Putusan ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Arif Rahman dengan pidana 1 tahun penjara.

Alasan Chuck Dipecat dari Polri

Terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kompol Chuck Putranto membeberkan kesalahannya hingga akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH oleh Polri.

Adapun Kompol Chuck saat itu menjabat sebagai Spri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam. Adapun pemecatan itu berdasarkan sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP).

Chuck pun mengungkapkan apa-apa saja yang menjadi pertimbangan sidang KKEP memecatnya sebagai anggota Polri. Adapun alasan pertama adalah jabatannya sebagai spri Sambo dinilai tak sah.

"Ada tiga hal. Yang pertama, saya sebagai spri dianggap tidak ada struktur jabatannya. Jadi dianggap spri bukan struktur jabatan sehingga dianggap tidak sah," kata Chuck saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022). 

Alasan kedua, kata Chuck, dirinya juga dianggap bersalah karena mengajukan senjata api (senpi) untuk Brigadir J.  Namun, tidak dijelaskan kenapa pengajuan senpi untuk Brigadir J itu dinyatakan salah. 

"Yang kedua, terkait pengajuan senpi saya dengan almarhum Yosua. Jadi waktu itu saya mengajukan pengajuan senpi, jadi saya dianggap mengajukan, salah," jelasnya. 

Berikutnya, Chuck menuturkan dirinya dianggap bersalah karena tidak bisa mencegah perusakan CCTV terkait kematian Brigadir J. Adapun yang memusnahkan file CCTV terkait pembunuhan Brigadir J adalah AKBP Arif Rachman. 

"Yang ketiga terkait DVR dianggap bahwa saya tidak bisa mencegah AKBP Arif Rachman dalam merusak," tukas Chuck. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini