News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Sudah Ada Aturan Sosialisasi, Lucius Karus: Bawaslu Malas Menindak

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Jumat (24/2/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca ditetapkan sebagai peserta pemilu, partai politik (parpol) hanya boleh melakukan sosialisasi hingga memasuki masa kampanye resmi 28 November 2023 mendatang.

Berdasarkan pasal 25 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 sosialisasi parpol diperbolehkan hanya di internal partai.

Meski demikian, atribut parpol sudah bertebaran dimana-mana bahkan di luar dari inernal partai.

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku tidak bisa menindaklanjuti hal tersebut dengan dalih saat ini masih belum masuk tahapan masa kampanye.

Alasan Bawaslu tersebut menjadi sorotan bagi Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus. Menurutnya Bawaslu malas dengan dalih yang lembaga tersebut lontarkan.

Hal ini dibeberkan oleh Lucius dalam diskusi Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024 yang berlangsung di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
 
“Peraturan sosialisasi sudah ada di PKPU 33. Jadi tidak ada alasan bagi Bawaslu merasionalisasi kemalasannya melakukan pengawasannya dengan alasan tidak aturan,” ujarnya

Lebih lanjut, dengan tegas ia mengatakan Bawaslu merupakan lembaga yang tidak berguna. Sebab banyak hal yang luput dari pengawasanya dan berlindung di balik keterbatasan aturan.

Padahal menurut Lucius, pengawasan tetap dapat berjalan tanpa harus menunggu aturan baru.

“Tinggal (peraturan) yang sudah ada itu dibaca baik-baik lalu bekerja melakukan pengawasan. Kerja, lakukan pengawasan,” tegasnya.

“Jangan berwisata, banyak jalan, melakukan apel. Sekarang terlalu banyak kegiatan tidak jelas seperti apel lah segala macam,” tambahnya. 

Untuk diketahui, sejauh ini Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih belum sepaham dalam menegakkan aturan sosialisasi parpol peserta pemilu di luar masa kampanye.

Baca juga: Pengamat: Pola Dana Rp 50 Miliar Anies Bisa Ditiru di Pemilu Jika Bawaslu Tidak Ambil Tindakan

Bawaslu sendiri tidak melarang parpol memasang bendera di berbagai tempat, termasuk di luar internal partai, meskipun masa kampanye masih belum dimulai. Bawaslu menganggap hal tersebut bagian dari sosialisasi.

Namun, pandangan Bawaslu ini tidak sejalan dengan Komisi KPU. Pihaknya menilai bendera dengan logo partai yang dipasang tidak dalam kawasan internal partai adalah sudah merupakan tindakan pelanggaran kampanye di luar jadwal. 

Sosialisasi dan edukasi parpol menurut KPU hanya boleh dilakukan di internal partai selama sebelum masuk masa kampanye.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini