News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Berharap Tak Dipecat dari Polri

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Irfan Widyanto saat menjalani sidang vonis atas perkara yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Terdakwa AKP Irfan Widyanto berharap tetap dipertahankan di kepolisian usai dijatuhi vonis 10 bulan bui, Jumat (24/2/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Selatan, Jumat (24/2/2023).

Mantan Kasubnit I Subdit Dittipidum Bareskrim itu berharap dirinya masih bisa berdinas di kepolisian. 

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan padannya itu merupakan risiko dari tugasnya sebagai anggota Polri. 

"Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas dan saya berharap bisa kembali ke Polri," kata Irfan usai persidangan, dikutip dari tayangan Kompas TV. 

Irfan Widyanto merupakan satu-satunya terdakwa perintangan penyidikan yang belum menjalani sidang etik. 

Baca juga: Irfan Widyanto & Arif Rachman Dihukum 10 Bulan, Mengapa Vonis Baiquni & Chuck Putranto Lebih Tinggi?

Irfan pun menjawab soal harapannya terkait sidang etik yang bakal dijalaninya seusai sidang tersebut.

Ia kembali berharap, dirinya tetap ingin dipertahankan menjadi anggota Polri.

"Ingin tetap di Polri," tegasnya.

Ayahanda Irfan, Suryanto, juga berharap sang anak bisa kembali ke kepolisian. 

Suharyanto meyakini sang anak tidak bersalah.

Suharyanto juga menyebut, tanggungan Irfan Widyanto di keluarga masih besar.

Terlebih, peraih penghargaan Adhi Makayasa Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2010 itu masih memiliki anak kecil.

"Dia kan anaknya masih tiga kecil kecil, tuntutannya masih besarkan. itu yang kita harapkan, semua keluarga mengharapkan begitu," kata Suharyanto.

Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto, menjalani sidang vonis atau putusan hari ini, Jumat (24/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini