Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta kepada AKP Irfan Widyanto, dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun dalam menjatuhkan putusannya, hakim menimbang keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan vonis, Irfan merupakan personel Polri yang harusnya punya pengetahuan terkait tugas dan kewenangannya dalam kegiatan penyidikan.
Irfan juga semestinya paham bagaimana memperlakukan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana.
“Terdakwa merupakan personel polri yang seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih terutama pada tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang barang yang berhubungan dengan tindak pidana,” kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Selain itu Irfan juga merupakan personel Polri ya g aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang semestinya menjadi contoh bagi penyidik lainnya.
Namun Irfan justru terlibat dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundangan.
“Kedua, terdakwa aktif di direktorat tindak pidana umum Bareskrim polri yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya namun terdakwa malah turut dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundangan,” katanya.
Adapun hal yang meringankan vonis, Irfan yang telah mengabdi kepada negara dan berprestasi, lulusan Akpol terbaik tahun 2010, serta dalam masa tugasnya tidak terdapat hal yang melanggar aturan.
Baca juga: Ayah AKP Irfan Widyanto Berharap Putranya Tetap Jadi Anggota Polri Karena Punya 3 Anak Masih Kecil
“Terdakwa mempunya kinerja yang bagus sehingga dapat diharapkan mampu memperbaiki perilaku di kemudian hari dan dapat melanjutkan karirnya,” kata hakim.
“Bersikap sopan masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga,” lanjutnya.