Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menghelat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KSPSI I dengan mengangkat tema 'Membangun Hubungan Industrial secara Profesional dan Berkeadilan'.
Salah satu yang menjadi agenda penting di Rakernas KSPSI, yakni mendorong perlindungan bagi pengemudi ojek online atau Ojol.
Ketua Umum KSPSI, Moh Jumhur Hidayat mengatakan ada 6 juta hingga 8 juta pengemudi ojek online di seluruh Indonesia yang tidak mendapatkan perlindungan.
Menurutnya hal ini sesuatu yang kondisi ketenagakerjaan yang sangat mengerikan di tanah air.
"Fakta yang sangat mengerikan bagi bangsa kita. Beberapa buruh kita belum terlindungi dengan baik, sekarang ojek online," kata Jumhur pada Rakernas yang diselenggarakan di Hotel Mega Anggrek, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Gaet Komunitas Ojol dan Gelar Jalan Sehat Jadi Strategi Pedukung Kenalkan Sandiaga di Cimahi
Ketua KSPSI mendorong aturan yang jelas dalam undang-undang yang dapat melindungi mitra bisnis aplikasi Ojol di Indonesia.
Karena bisnis beromset triliunan rupiah itu justru lebih banyak merugikan mitra.
Ketimpangan juga terlihat jelas antara pemilik aplikasi dan mitra.
"Ada 6 hingga 8 juta orang (pengemudi Ojol) yang memproduksi ratusan triliun. Jadi bangsa ini dzolim tidak mengatur hal ini," ujarnya.
Pengemudi ojek online terkadang bekerja belasan jam, terkadang mendapatkan hasil yang minim, akan tetapi tidak mendapatkan perlindungan.
Kondisi ini menurut sangat memprihatinkan, sehingga mendorong perlindungan bagi Ojol menjadi salah satu agenda penting yang akan didorong KSPSI.
"Banyak agenda yang akan kita lakukan. KSPSI berinisiatif untuk memastikan perlindungan bagi Ojol di tanah air ini," tegasnya.