News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Menguak Nasib Pacar Mario Dandy, Statusnya di Polisi dan Sekolah

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok A pacar Mario Dandy Satrio yang diduga teman dekat tersangka penganiayaan terhadap remaja 17 tahun bernama David. Kekasih Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan David, kini jadi sorotan, bagaimana nasibnya ? akankan menyusul sebagai tersangka ?

"Bahwa kami menghormati dan mendukung proses yang sedang berjalan agar keadilan diteggakan," jelasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum AGH Bantah Provokasi Mario Dandy Aniaya David, Jadi Apa Pemicu Anak Pejabat Naik Pitam?

Imbas kejadian itu, pihaknya telah mengambil tindakan terhadap AGH pasca siswinya itu terlibat kasus penganiayaan terhadap David.

Kendati demikian dalam keterangan itu, Pauletta tak menjelaskan secara ekspliist tindakan apa yang dijatuhkan terhadap AGH.

"Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan tetap memperhatikan undang-undang terkait, antara lain tentang perlindungan anak," pungkasnya.

AGH Teman Wanita Mario Disebut Sempat Menolong dengan Meletakkan Kepala David ke Pangkuannya

Polisi menyebut AGH, teman wanita Mario Dandy Satrio (20) sempat berupaya menolong David setelah dianiaya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut hal itu diketahui setelah pihaknya memeriksa seorang saksi berinsial N yang merupakan orang tua teman David berinisial R yang menolong di lokasi kejadian.

"Dari saksi saudari N yang menolong korban (David) itu menyampaikan kepada anak saksi AGH untuk meletakkan kepala anak korban ke pangkuannya, pangkuan anak saksi AGH," kata Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) malam.

Ade mengatakan aksi AGH itu dilakukan agar aliran darah David tidak masuk ke dalam hidung.

"Hal itu dalam rangka pertolongan karena saksi N ibu dari rekan korban itu meminta tolong ke anak saksi AGH untuk mengangkat kepala korban supaya aliran pendarahannya tidak masuk ke hidung," sambungnya.

Selain keterangan N, upaya pertolongan yang dilakukan AGH juga terekam dalam sebuah video di handphone milik Mario.

Rekaman itu dilakukan oleh teman Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kegiatan itu semua didokumentasikan oleh tersangka S menggunakan handphone tersangka MDS," ucapnya.

Baca juga: Jadi Tersangka, Teman Mario Dinilai Lakukan Pembiaran Aksi Penganiayaan Terhadap Anak Pengurus Ansor

Tak hanya itu, AG juga sempat meminta Mario untuk menyelesaikan masalahnya dengan David secara baik-baik.

"Anak saksi AG sempat berkata di samping mobil, saat itu tersangka S di ujung kanan mobil, tersangka MDS di belakang mobil kemudian anak korban di belakangnya, sementara anak saksi AG di sebelah kanan mobil menyampaikan kepada tersangka MDS dan anak korban agar menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik," tuturnya.

Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Mario dan Sean Lukas.

Video yang merekam diduga aksi sadis Mario Dandy Satriyo saat menganiaya David viral di media sosial.

Video itu diunggah di media sosial Twitter oleh akun @unrllls pada Kamis (23/2/2023) malam.

Dalam video berdurasi 56 detik tersebut, pria yang diduga David terlihat sudah tergeletak di aspal.

Sementara pria lainnya yang diduga Mario berkali-kali menendang kepala David yang sudah tak berdaya.

Bukan cuma itu, Mario juga menginjak kepala David hingga tubuh korban terbujur kaku.

"Berani lu sama gue? Berani nggak? Nggak takut gue anak orang mati. Lapor, lapor, a****g," ucap Mario dalam video tersebut.

Setelah bertubi-tubi memukul, menendang, dan menginjak kepala David, Mario sempat melakukan selebrasi ala pesepakbola Cristiano Ronaldo.

Kronologi

Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Aksi penganiayaan ini bermula ketika seorang remaja perempuan berinisial AG mengadu soal perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan korban.

AG merupakan mantan pacar korban yang sekarang menjadi kekasih Mario.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).

AG lalu kembali menghubungi korban pada Senin (20/2/2023). Saat itu AG menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.

"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.

Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka datang bersama AG dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.

Setibanya di depan rumah R, AG menghubungi David dan memintanya keluar.

Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). (Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com)

Korban pun keluar menemui tersangka dan AG. Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AG.

Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.

"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.

Tak lama kemudian, orangtua R mendekat ke TKP dan berupaya menolong korban.

Orangtua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.

"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam memberikan keterangan terkait penetapan Shane Lukas (19), teman dari Mario Dandy Satriyo (MDS, 20), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2023). Shane Lukas terbukti bersalah karena telah membiarkan adanya kekerasan dan memprovokasi MDS untuk menganiaya David. Pada kesempatan tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan juga menunjukkan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah handpone, satu buah celana panjang warna hitam, dan baju lengan pendek warna biru dongker milik tersangka. WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario sebagai tersangka dan ditahan.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJakarta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini