News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bharada Eliezer Dieksekusi ke Lapas Salemba, Ditjenpas: Sesuai Rekomendasi LPSK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada Eliezer Dieksekusi ke Lapas Salemba, Ditjenpas: Sesuai Rekomendasi LPSK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), penempatan mantan ajudan Ferdy Sambo itu sudah sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Penempatan RE (Richard Eliezer, Red) dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).

Selain berdasarkan rekomendasi LPSK, kata Rika, pemilihan Lapas Salemba sebagai tempat eksekusi Bharada E karena pertimbangan faktor pengamanan, pembinaan, serta pemberian hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat.

"Penempatan RE selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan LPSK dan APH," katanya.

Sebagaimana diketahui, Bharada E telah menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelumnya, Bharada E menempati Rutan Bareskrim Polri. Dia kemudian dieksekusi ke Lapas Salemba.

"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba, Red). Pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin 27 Februari 2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Syarief Sulaeman Nahdi, Senin (27/2/2023).

Keputusan pemindahan itu telah melalui koordinasi antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan pihak lapas.

"Sudah koordinasi," katanya.

Pemindahan itu juga berkaitan dengan upaya pemenuhan hak bagi Eliezer sebagai terpidana. Sebab, hak-hak bagi terpidana hanya dapat diperoleh di Lapas.

"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ujarnya.

Vonis terhadap Richard telah dibacakan majelis hakim dalam persidangan Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini