Permasalahan ini dipicu karena diduga remaja 17 tahun itu melakukan hal yang tak menyenangkan kepada kekasih Mario Dandy berinisia AGH.
Akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, David kini terbaring koma.
Kasus ini pun menarik atensi masyarakat.
Melalui pengacaranya, AGH membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan kekasihnya.
Pengacara AGH, Mangata Toding Allo menjelaskan, pada saat kejadian, kliennnya dijemput oleh Mario dan tersangka Shane Lukas Rotua pada saat dirinya pulang sekolah.
"Waktu itu saksi anak ini (AGH) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah si tersangka (Mario) ini harusnya magang, dia akhirnya jemput AG, layaknya orang pacaran biasa," ucap Mangata kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Saat itu Mangata juga mengklaim bahwa kliennya itu tak mengetahui adanya rencana oleh Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap korban David.
Sebab dijelaskannya, saat itu AGH hanya ingin mengambil kartu pelajar yang kala itu berada di tangan korban David.
"Hal ini juga bisa dikonfrontir ke saksinya atau tersangka S yang baru ditetapkan tadi, bahwa semua ini serba mendadak," ujarnya.
Sesampainya di perumahan tempat tinggal teman David yang bernama R, dikatakan Mangata, AGH juga sudah menghubungi R dan berbicara baik-baik sehingga akhirnya mengambil kartu pelajar yang dimaksud.
"Kemudian ada serah terima kartu di situ. Tidak ada niatan misalnya memprovokasi atau menggiring itu kesana," kata dia.
Sebelum mengambil kartu pelajar, kata Mangatta, AGH berulang kali mengingatkan Mario untuk tidak melakukan kekerasan.
Sebab, saat itu Mario sudah mendapat kabar dari saksi APA bahwa AGH menerima perlakuan tidak menyenangkan dari David.
"Klien kami sudah mengingatkan tersangka dua sampai tiga kali."