"Bahkan sesaat setelah turun dari mobil, AGH ingatkan Mario sekali lagi untuk tak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," kata Mangatta.
Meskipun sudah diingatkan oleh AG, Mario tetap menganiaya David di dekat rumah teman korban di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Menurut Mangatta, AGH terdiam mematung melihat pacarnya menganiaya David.
AGH tak menyangka bahwa Mario akan menganiaya korban.
"Malah dia (AG) sempat nge-freeze, itu juga sudah dikonfirmasi ke psikolog bahwa tindakan (mematung) yang dilakukan oleh saksi anak ini memang bentuk psikologis yang nge-freeze, yang diam, ketika melihat tindakan ( penganiayaan) tersebut," tutur Mangatta.
Setelah korban tak berdaya, kata Mangatta, AGH menghampiri dan memegang kepala korban, disaksikan pemilik rumah di sekitar lokasi kejadian.
Mangatta menepis isu miring yang menyebut AGH saat itu berswafoto setelah korban dianiaya.
"Selfie di atas tubuh David itu sama sekali tidak benar. AGH justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang David karena dia sedih dengan kejadian ini, dia memegang kepalanya," kata Mangatta.
"Saat korban tergeletak, dia bukan selfie, dia memegang kepalanya (korban) dan meminta pertolongan justru," tambah dia.
Adapun Mario Dandy kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas (19) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
(Tribunnews.com/Ifan Risky Anugera/Fahmi Ramadan)