News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Keluarga Sebut Kondisi David, Korban Penganiayaan Mario Dandy Mulai Membaik meski Masih di ICU

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putra pengurus GP Ansor, David (17) (kiri), korban penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) (kanan). Pihak keluarga menjelaskan kondisi terkini David yang menjadi korban kekerasan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo pada Senin (27/2/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Pihak keluarga menjelaskan kondisi terkini David yang menjadi korban kekerasan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo.

Juru bicara keluarga David, Rustam Hastala mengungkapkan kondisi David telah mengalami perubahan yang baik.

"Kondisi David semakin signifikan membaik."

"Cuma memang masih di ruang ICU, masih tetap dengan penanganan medis," ujar Rustam pada tayangan YouTube KOMPASTV yang diunggah pada Senin (27/2/2023).

Rustam mengatakan, kinerja para dokter sangat baik dan menghasilkan dampak yang positif bagi perkembangan kesehatan David.

David, kata Rustam, disebut mengalami peningkatan kesadaran, respons pendengaran, serta gerak tangan.

Baca juga: Update Kondisi David yang Dianiaya Mario Dandy: Sempat Buka Mata dan Gerakkan Kaki

Rustam Hastala juga menjelaskan, sebelumnya, David sempat dipasangi ventilator, tetapi sekarang sudah dicopot.

Dokter pun kini melakukan penanganan khusus setelah dicopotnya ventilator untuk mempercepat aliran oksigen ke otak.

Diketahui, David anak dari pengurus GP Ansor mengalami koma dan tidak sadarkan diri dari sepekan setelah menjadi korban kekerasan yang dilakukan Mario Dandy.

Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak dan temannya kini telah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap David.

Pihak keluarga berharap kasus ini diproses oleh pihak kepolisian dengan sebaik-baiknya.

"Ya kalau dari saya sendiri semoga bisa diproses seadil-adilnya," kata Rustam.

Pacar Mario Dandy Beberkan Kronologi Penganiayaan

Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy Satriyo diketahui melakukan penganiayaan kepada David.

Permasalahan ini dipicu karena diduga remaja 17 tahun itu melakukan hal yang tak menyenangkan kepada kekasih Mario Dandy berinisia AGH.

Akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, David kini terbaring koma.

Kasus ini pun menarik atensi masyarakat.

Melalui pengacaranya, AGH membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan kekasihnya.

Pengacara AGH, Mangata Toding Allo menjelaskan, pada saat kejadian, kliennnya dijemput oleh Mario dan tersangka Shane Lukas Rotua pada saat dirinya pulang sekolah.

"Waktu itu saksi anak ini (AGH) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah si tersangka (Mario) ini harusnya magang, dia akhirnya jemput AG, layaknya orang pacaran biasa," ucap Mangata kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Saat itu Mangata juga mengklaim bahwa kliennya itu tak mengetahui adanya rencana oleh Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap korban David.

Sebab dijelaskannya, saat itu AGH hanya ingin mengambil kartu pelajar yang kala itu berada di tangan korban David.

"Hal ini juga bisa dikonfrontir ke saksinya atau tersangka S yang baru ditetapkan tadi, bahwa semua ini serba mendadak," ujarnya.

Sesampainya di perumahan tempat tinggal teman David yang bernama R, dikatakan Mangata, AGH juga sudah menghubungi R dan berbicara baik-baik sehingga akhirnya mengambil kartu pelajar yang dimaksud.

"Kemudian ada serah terima kartu di situ. Tidak ada niatan misalnya memprovokasi atau menggiring itu kesana," kata dia.

Putra pengurus GP Ansor, David (17) (kiri), korban penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) (kanan). (Twitter @YaqutCQoumas/Tribunnews.com)

Sebelum mengambil kartu pelajar, kata Mangatta, AGH berulang kali mengingatkan Mario untuk tidak melakukan kekerasan.

Sebab, saat itu Mario sudah mendapat kabar dari saksi APA bahwa AGH menerima perlakuan tidak menyenangkan dari David.

"Klien kami sudah mengingatkan tersangka dua sampai tiga kali."

"Bahkan sesaat setelah turun dari mobil, AGH ingatkan Mario sekali lagi untuk tak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," kata Mangatta.

Meskipun sudah diingatkan oleh AG, Mario tetap menganiaya David di dekat rumah teman korban di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Menurut Mangatta, AGH terdiam mematung melihat pacarnya menganiaya David.

AGH tak menyangka bahwa Mario akan menganiaya korban.

"Malah dia (AG) sempat nge-freeze, itu juga sudah dikonfirmasi ke psikolog bahwa tindakan (mematung) yang dilakukan oleh saksi anak ini memang bentuk psikologis yang nge-freeze, yang diam, ketika melihat tindakan ( penganiayaan) tersebut," tutur Mangatta.

Setelah korban tak berdaya, kata Mangatta, AGH menghampiri dan memegang kepala korban, disaksikan pemilik rumah di sekitar lokasi kejadian.

Mangatta menepis isu miring yang menyebut AGH saat itu berswafoto setelah korban dianiaya.

"Selfie di atas tubuh David itu sama sekali tidak benar. AGH justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang David karena dia sedih dengan kejadian ini, dia memegang kepalanya," kata Mangatta.

"Saat korban tergeletak, dia bukan selfie, dia memegang kepalanya (korban) dan meminta pertolongan justru," tambah dia.

Adapun Mario Dandy kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas (19) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

(Tribunnews.com/Ifan Risky Anugera/Fahmi Ramadan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini