TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu terdakwa perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Junaedi Saibih mengatakan pihaknya bahkan telah menyerahkan surat pernyataan menerima putusan itu.
Surat tersebut telah dikirim ke PN Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023) pagi ini.
"Pernyataan menerima putusan Hakim atau tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menyidangkan dan memutus perkara mereka," kata Junaedi dalam keterangan tertulisnya kepada awak media.
Atas keputusan tidak banding tersebut maka Junaedi berharap Jaksa Penuntut Umum juga tidak banding atas putusan majelis hakim.
Di mana kata Junaidi, dalam Pidato Pengukuhan Guru Besar Prof ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung yang mengutip Gustav Radbruch tentang pentingnya triple axis tujuan (penegakan) hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
"Apabila setiap penegak hukum memahami dan menanamkan dengan baik nilai-nilai Pancasila ke dalam hati nuraninya, saya meyakini setiap pemikiran, sikap, dan perilaku yang diambilnya akan senantiasa berkiblat pada rasa kemanusiaan. Rasa kemanusiaan ini yang menjadi pranata dalam mencapai tujuan utama hukum yaitu keadilan hukum," ucapnya meniru pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Diketahui dalam perkara ini, Baiquni Wibowo telah dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Adapun vonis itu diputuskan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu pidana penjara selama 1 tahun penjara dan denda sejumlah Rp10 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi saat membacakan vonis Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023) malam.
Hakim menyatakan perbuatan Eks Spri Ferdy Sambo tersebut terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.
"Terdakwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja merusak suatu informasi publik secara bersama-sama," jelas dia.
Atas perbuatannya, Baiquni Wibowo dinilai melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta.