TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menghadapi sidang vonis pada Senin (27/2/2023) hari ini.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dijadwalkan menjalankan sidang vonis pada Kamis (23/2/2023) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, sidang tersebut tertunda karena Majelis Hakim belum siap dengan putusannya.
"Ditunda di hari Senin tanggal 27 Februari 2023, begitu ya. Urutannya nanti, diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah gak jadi satu," kata Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
"Sidang ditutup," tukasnya.
Baca juga: Disebut Jadi Korban Prank Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Cs Dinilai Tidak Layak Dihukum
Dikutip dari Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) PN jakarta Selatan, berikut rincian jadwal dan hari pelaksanaan sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria:
Hari: Senin, 27 Februari 2023
Jam: 09.00 WIB - selesai
Lokasi: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.
Untuk mekanisme pembacaannya akan dilakukan secara terpisah dan bergiliran antara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Sementara untuk empat terdakwa dalam kasus serupa yakni Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto sudah menjalani sidang vonis minggu lalu.
Vonis hukuman yang diterima mereka lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Sebelumnya
Sebelumnya diketahui bahwa Hendra Kurniawan dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.