News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sempat Tertunda, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menghadapi sidang vonis pada Senin (27/2/2023) hari ini.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan mengungkapkan bahwa dirinya merasa di-prank oleh Ferdy Sambo soal kasus Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan Hendra saat menjadi saksi dalam perkara Obstruction of Justice kasus Brigadir J atas terdakwa Agus Nurpatria di pada Kamis (5/12/2023).

Menurutnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang merupakan pimpinan Polri juga menjadi korban prank Ferdy Sambo, apalagi dirinya.

“Intinya tidak ada skenario. Kita semua kena prank. Jangankan saya, Pak Kapolri saja kena kan, begitu aja,” kata Hendra.

“Jadi semuanya kena prank?” tanya tim hukum Agus.

Hendra menjawab pertanyaan itu dengan mengangguk.

Agus Nurpatria Merasa Kecewa karena Dibohongi Ferdy Sambo

Sementara itu, Agus Nurpatria mengungkapkan bahwa dirinya telah dibohongi oleh Ferdy Sambo tekait peristiwa penembakan di rumah dinas Duren Tiga.

Mulanya Ferdy Sambo menjelaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tembak-menembak antara Brigadir J dan Richard Eliezer (Bharada E).

Ferdy Sambo pun mejelaskan bahwa peristiwa tembak-menembak itu diawali oleh pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Namun, menjelang dirinya ditempatkan khusus (Patsus) ke Pelayanan Mabes (Yanma) Polri, dia mendapati kenyataan yang berbeda.

Rupanya tidak terdapat insiden tembak-menembak, melainkan penembakan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Tolak Pleidoi Agus Nurpatria, Jaksa Minta Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara

Informasi tersebut diperolehnya dari mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan.

"Waktu itu sebelum dipatsus, Pak Hendra sempat bilang ke saya: Gus, kita dikadalin," ujar Agus Nurpatria sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/11/2022).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini