TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, berbicara soal harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, Rafael tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar.
Sebagai eselon III di Ditjen Pajak, kekayaan milik ayah Mario Dandy Satrio (20) itu dinilai tak wajar.
Terlebih Mario dan keluarganya kerap memamerkan kekayaan dan kemewahan.
Hal inilah yang membuat masyarakat beranggapan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memanfaatkan dana pajak yang dibayar masyarakat untuk kekayaan pribadi.
Sehingga, Said pun menyatakan, dirinya akan menyerukan aksi tak bayar pajak bagi warga NU jika Rafael terbukti melakukan penyelewengan dana pajak.
Baca juga: Harta Rafael Alun Disorot, KPK Sebut Transaksi Janggal Bukti Awal Adanya Dugaan Pidana Korupsi
Hal tersebut Said sampaikan usai mengunjungi David (17) di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
"Ya itu tadi, saya ungkit keputusan munas tadi. Kalau memang pajak uang diselewengkan, ulama ini akan mengajak warga tak usah membayar pajak," tutur Said, Selasa (28/2/2023).
"Itu kalau terbukti diselewengkan ya," tegasnya
Menurut Said, hal serupa pernah ia serukan pada saat kasus mafia pajak Gayus Tambunan.
Saat itu dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum PBNU pada 2012.
"Tahun 2012 bulan September, Munas Ulama di Pesantren Cirebon, waktu itu baru ada kejadian Gayus Tambunan."
"Keputusan para kyai bahwa kalau uang pajak diselewengkan, NU akan mengambil sikap tegas warga NU tidak usah bayar pajak waktu itu," tutur Said.
Said mengatakan, keputusan tersebut mengacu pada kitab kuning dan para imam serta ulama.
Menurutnya, dana pajak harus dipakai untuk keperluan masyarakat umun.
"Sampai sampai Pak SBY kirim utusan pribadi almarhum Pak Yusuf namanya stafsus nya itu menemui saya."
"Saya bilang kalau memang itu, itu berdasarkan referensi kitab kuning, para imam, para ulama referensi, kalau pajak masih diselewengkan warga NU akan diajak oleh para kyai-kyai tidak usah bayar pajak," kata Said.
Baca juga: Dokter Sebut David Koban Penganiayaan Mario Anak Pejabat Pajak Telah Lewati Fase Koma
KPK Sebut Harta Rafael Alun Tak Wajar
KPK kini tengah menyelisik harta kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Upaya itu dilakukan lantaran dalam penilaian awal komisi antikorupsi menilai harta Rafael tak sesuai dengan profilnya.
"Kalau melihat kasus pegawai pajak, profilnya tidak match (dengan jabatan, Red)."
"Dia eselon III dan kalau dilihat detail isinya kebanyakan aset," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Kamis (23/2/2023).
Dalam menyelisik harta kekayaan Rafael, kata Pahala, pihaknya akan menggandeng sejumlah pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), perbankan, hingga asosiasi asuransi.
KPK pun mengaku dalam waktu dekat akan mengundang Rafael untuk meminta klarifikasi harta kekayaannya.
Klarifikasi itu dinilai penting untuk mengetahui asal muasal harta Rafael.
Sebab, bisa saja harta yang telah dilaporkan merupakan harta warisan atau hibah.
"Kita belum melihat lebih detail, belum periksa apakah sebenarnya masih ada lagi aset yang lain."
"Kita mau cek ke BPN, baik nama dia, nama anak, nama istri, atau mungkin juga diatasnamakan orang lain di kartu keluarga," katanya.
Pahala memastikan pihaknya telah bergerak memeriksa kebenaran harta kekayaan Rafael.
"Saya sudah minta tim untuk memeriksa. Tim sudah bergerak," tandas Pahala.
Baca juga: Imbas Kasus Rafael Alun, Sufmi Dasco Wajibkan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Laporkan Harta Kekayaan
KPK Panggil Rafael Alun Pekan Ini
KPK berencana memanggil Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (1/3/2023) pekan ini.
KPK akan mengklarifikasi terkait asal-usul harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
"Rabu yang bersangkutan rencana diundang klarifikasi," kata Pahala Nainggolan, dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun.
Hal itu berdasarkan hasil analisis PPATK terhadap harta kekayaan milik Rafael Alun Trisambodo.
Hasil analisa PPATK terkait transaksi mencurigakan Rafael Alun Trisambodo pun telah disampaikan kepada KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Bila PPATK menyampaikan hasil analisisnya kepada penegak hukum, tentu sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan," ujar Ketua Humas PPATK M. Natsir Kongah lewat pesan tertulis, Sabtu (25/2/2023).
Natsir menyebut PPATK sudah menyerahkan hasil analisa terkait transaksi mencurigakan Rafael Alun Trisambodo kepada KPK pada 2012 lalu.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)
Simak artikel terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja