TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hendra Kurniawan menjadi terdakwa perkara obstructon of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J yang paling terakhir divonis yakni pada Senin (27/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara bagi Hendra Kurniawan, vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mengingat ke belakang, nama Hendra Kurniawan sempat dikait-kaitkan dengan jet pribadi, apa kabar kasusnya ?
Terakhir soal jet pribadi yang ditumpangi Hendra Kurnaiwan dan rombongan ke Jambi, ke rumah Brigadir J tengah diusut oleh Propam dan Tipikor Bareskrim.
Sebanyak 8 anggota Polri pun diperiksa soal jet pribadi itu.
Polri fokus menelusuri asal usul uang yang diduga digunakan Hendra Kurniawan untuk menyewa jet pribadi.
Kubu Brigadir J mengklaim punya data intelijen soal jet pribadi Hendra Kurniawan.
Isu beredar, uang penyewaan jet pribadi itu bersumber dari judi online konsorsium 303, ada juga yang menyebut uang bersumber dari tambang ilegal.
Hendra Kurniawan Bicara Sol Penggunaan Jet Pribadi ke Jambi
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menyatakan, penggunaan jet pribadi saat hendak bertemu keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Jambi adalah keputusannya.
Hal itu diungkapkan Hendra Kurniawan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Yoshua, atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mulanya, Hendra Kurniawan menceritakan soal persiapan keberangkatan beberapa anggota untuk menjelaskan kronologi ke keluarga Yoshua di Jambi pada 11 Juli 2022.
Saat itu, ada beberapa anggota yang diperintahkan berangkat yakni mantan Kabag Gakkum Biro Provost Divisi Propam Polri Susanto Haris, eks Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual, dan mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria.
Sejatinya kata Hendra, penerbangan itu dilakukan menggunakan penerbangan komersial.