News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Imbas Kasus Rafael Alun, Sufmi Dasco Wajibkan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Laporkan Harta Kekayaan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI (2019-2024) dari fraksi Gerindra. | Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut menanggapi soal kasus kepemilikan harta kekayaan yang menimpa eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Adapun hal itu disampaikan lima aliansi tersebut pada konferensi pers di depan kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).

"Kami dari beberapa aliansi sipil, terkejut dengan adanya tingkah buruk dari anak seorang pegawai pajak yang bertingkah bak preman tanpa adab melakukan tindakan tercela terhadap seorang anak yang bernama David."

"Namun, disisi lain kami lebih terkejut lagi dengan tingkah buruk dari para ASN/pegawai pajak yang tak bayar pajak," kata Antony Yudha dari Aliansi Komrad Pancasila di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Soal Gaya Hidup Pegawai Pajak, Komisi XI DPR Minta Itjen Kemenkeu Awasi Ketat Anggotanya

Antony Yudha melanjutkan tak berhenti disitu, pihaknya juga terkejut dengan adanya upaya pembangkangan terhadap pimpinan negara Republik Indonesia yaitu Presiden Joko Widodo dan Undangan-Undang.

"Yang dilakukan oleh 13.885 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sampai saat ini belum melaporkan harta kekayaannya kepada negara," ujarnya.

Antony Yudha bersama empat aliansi lainnya mengingatkan instruksi, arahan dan pesan pimpinan tertinggi Republik Indonesia ini, Presiden Joko Widodo di beberapa kesempatan.

"Bahwa presiden ingin ASN itu berakhlak yang artinya berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, dalam hal ini jelas akuntabel dan kompeten harus ada di setiap ASN," ucapnya.

Baca juga: Aksi Boikot Bayar Pajak Buat Kecewa Anggota DPR: Padahal Pajak Punya Manfaat untuk Masyarakat

Kedua, PP No 94 tahun 2021 pada pasal 3 ayat F mengatakan PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, prilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam, maupun di luar kedinasan.

"Ketiga, UU Republik Indonesia nomor 28 tahun 1999, pada pasal 5 ayat 3 menyatakan, bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat," lanjutnya.

Kemudian dikatakan Antony berdasarkan pada poin tersebut, sangat jelas bahwa telah terjadi pembangkitan yang dilakukan oleh para ASN di lingkungan Pajak.

Maka dari itu ia bersama empat aliansi lainnya meminta Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk dipecat.

Baca juga: Lima Aliansi Masyarakat Setuju Klub Motor Gede di Ditjen Pajak Dibubarkan: Perlu Diusut Juga

"Pecat dan periksa Dirjend pajak Suryo Utomo, karena tidak mampu bekerja secara profesional, Akuntabel, yang kami anggap telah melakukan pembiaran terhadap pembangkangan yang dilakukan oleh jajaran, pegawai serta pegawai di bawahnya."

"Naungan Direktorat Jenderal Pajak serta tidak menunjukan rasa empati kepada masyarakat yang masih kesulitan ekonomi dengan menunjukan gaya hedonis," ucapnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)

Baca berita lainnya terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini