News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mahfud MD Ingatkan Polisi Tak Main-main Dalam Kasus Anak Pejabat Pajak: Masyarakat Gampang Tahu

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD menjenguk anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, Crytalino David Ozora (17) buntut penganiayaan yang dilakukan anak salah satu pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) di RS Mayapada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam, Mahfud MD mewanti-wanti polisi untuk tidak main-main dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak terhadap Crytalino David Ozora (17).

Mahfud MD meminta polisi bekerja secara profesional dan tegas dalam menyidik kasus tersebut.

"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas, dan biasa saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh boleh main-main," kata Mahfud MD kepada wartawan di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Menurut Mahfud MD, masyarakat tidak bisa lagi dipermainkan dengan cara mengaburkan atau membelokan fakta terkait kasus tersebut.

"Karena masyarakat sekarang gampang tau, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tahu sekarang," ungkapnya.

Baca juga: Ada Botol Diduga Berisi Minuman Beralkohol di Dalam Mobil Rubicon Mario Dandy

Mahfud MD meminta agar hukum bisa ditegakkan secara adil bagi semua pihak khususnya kepada korban.

"Sebab itu harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," ucapnya.

Minta Dijerat Pasal Berat

Mahfud MD pun sepakat jika Mario dijerat pasal yang lebih berat.

Diketahui, Mario dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Baca juga: Diminta Merekam Penganiayaan, Kuasa Hukum: Shane Takut kepada Mario Karena Bapaknya Seorang Pejabat

"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju Kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud.

Namun, Mahfud lebih setuju jika Mario bisa dijerat dengan pasal yang lebih berat soal penganiayaan berat yang direncanakan.

"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," ucapnya.

Baca juga: Eks Ketua Umum PBNU Said Aqil Sindir Hidup Mewah Mario Dandy: Kalau Duit Haram, Anak Jadi Nakal

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini