Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 tahun penjara.
Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan karena Eliezer terbukti bersalah sebagaimana pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Rabu.
Richard Eliezer merupakan eksekutor pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, termasuk Eliezer, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Ferdy Sambo diketahui merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J setelah mendengar cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh almarhum.
Diketahui, Ferdy Sambo menerima vonis paling berat, yaitu hukuman mati.
Sementara Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/Pravitri Retno W)