TRIBUNNEWS.COM - Susilaningtyas selaku Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan alasan Richard Eliezer alias Bharada E dikembalikan ke Rutan Bareskrim.
Richard Eliezer, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J diketahui sempat dieksekusi ke Lapas Salemba.
"Alasan pemindahan yaitu pertimbangan keamanan, keselamatan, dan pembinaan," ujar Susilaningtyas, dikutip dari YouTube KOMPAS TV, Senin (27/2/2023).
Susi mengatakan pemindahan Richard Eliezer berdasarkan rekomendasi LPSK dengan alasasan pertimbangan keamanan.
LPSK akan tetap memberikan perlindungan kepada Richard selama di Rutan Bareskrim.
Kerja sama juga dilakukan dengan pihak-pihak lapas Salemba dan Rutan Bareskrim.
Baca juga: Richard Eliezer Dieksekusi ke Lapas Salemba atas Dasar Faktor Keamanan dan Pembinaan
"Kemudian berkaitaan dengan makanan dan sebagainya itu akan kami jalankan dengan koordinasi bersama pihak Lapas Salemba dan Rutan Bareskrim," ungkap Susi.
Berkaitan mengenai hak-hak Ricard Eliezer juga akan dikoordinasi dengan Dirjen PAS dan hak itu akan dipenuhi serta dijalankan.
Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy juga mengungkap proses pelimpahan ke lapas Salemba berjalan dengan lancar.
"Proses dari pelimpahan jaksa kepada Lembaga Permasayarakatan Salemba semua berjalan dengan lancar," jelas Ronny Talapessy.
Ia mengatakan bahwa LPSK memberikan rekomendasi terkait dengan penempatan lokasi penahanan Richard Eliezer.
Atas rekomendasi itu Richard Eliezer akan menjalankan pidana di Rutan Bareskrim dengan pengawasan ataupun pendampingan dari LPSK.
Ronny mengatakan bahwa Richard berkomitmen untuk melaksanakan sebagai warga binaan dan berkelakuan yang baik serta kooperatif dalam menjalankan masa tahanan.
"Alhamdulilah Puji Tuhan tadi berjalan dengan lancar," ungkapnya.