News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Batas Akhir Lapor SPT 2023, Catat Tanggalnya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut adalah tanggal batas akhir lapor SPT 2023 bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Catat tanggalnya.

TRIBUNNEWS.COM - Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

Adapun batas akhir lapor SPT 2023 bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023.

Sementara bagi wajib pajak badan, batas akhir lapor SPT Tahunan 2023 adalah 30 April 2023. 

Lapor SPT dapat dilakukan melalui sejumlah cara.

Salah satunya adalah melalui e-filling.

Berikut adalah cara mengisi SPT Tahunan 1770 S melalui e-Filing:

Baca juga: DJP Menambahkan Fitur pada E-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S

SPT 1770 S berlaku untuk karyawan yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun. 

Sebelum melaporkan SPT 1770 SS, terlebih dahulu siapkan bukti potong yang diperoleh dari perusahaan tempat bekerja.

Berikut cara mengisi SPT Tahunan 1770 S melalui e-Filing:

1. Buka situs www.pajak.go.id, lalu tekan ‘Login’;

2. Isikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan Kode Keamanan (captcha), lalu klik 'Login';

3. Anda akan diarahkan ke dashboard layanan digital perpanjakan. Pada tab ‘LAPOR’, klik ikon 'e-Filing';

4. Kemudian, klik ‘Buat SPT’;

5. Anda akan diberikan beberapa pertanyaan terkait status Anda;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini