News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Batas Akhir Lapor SPT 2023, Catat Tanggalnya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut adalah tanggal batas akhir lapor SPT 2023 bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Catat tanggalnya.

14. Pada Bagian D, isikan data Daftar Susunan Anggota Keluarga.

Isi sesuai kondisi keluarga pada awal tahun pajak SPT yang dilaporkan.

15. Jika sudah, klik 'Langkah Berikutnya';

16. Pada lampiran 1 Bagian A: isi penghasilan neto dalam negeri yang bukan final antara lain bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, penghasilan lain;

17. Pada lampiran 1 Bagian B: isi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak;

18. Pada lampiran 1 Bagian C: isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong;

19. Klik 'Langkah Berikutnya';

20. Isikan data 'Identitas' berupa status perkawinan, status kewajiban perpanjakan, NPWP suami/istri jika diperlukan.

- Bagian A: penghasilan neto

- Bagian B: Penghasilan kena pajak,

- Bagian C hanya perlu diperhatikan bagi Anda yang memperoleh penghasilan dari luar negeri, yairu PPh terutang.

- Bagian D hanya diisi bila pernah membayar angsuran PPh Pasal 25.

- Bagian E: Anda akan mengetahui status SPT Anda apakah nihil, kurang bayar atau lebih bayar.

 Jika SPT Anda nihil, Anda dapat melanjutkan pengisian pada poin F dengan klik 'Lanjut ke F'.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini