TRIBUNNEWS.COM - Simak cara lapor SPT Tahunan melalui e-Filing dalam artikel ini.
Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, e-Filing merupakan cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time.
Pelaporan SPT Tahunan dengan e-Filing dilakukan melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu www.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi).
Diketahui, batas waktu lapor SPT Tahunan 2022 bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023.
Sementara bagi wajib pajak badan, batas waktu lapor SPT Tahunan 2022 adalah 30 April 2023.
Lantas, bagaimana cara lapor SPT Tahunan melalui e-Filing?
Baca juga: DJP Menambahkan Fitur pada E-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S
Diketahui dari unggahan video pada kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak, berikut ini cara lapor SPT Tahunan jenis 1770 SS dan 1770 S melalui e-Filing:
Cara Lapor dan Mengisi SPT 1770 SS melalui e-Filing
SPT 1770 SS berlaku untuk karyawan yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Sebelum melaporkan SPT 1770 SS, terlebih dahulu siapkan bukti potong yang diperoleh dari perusahaan tempat bekerja.
Berikut ini cara mengisi SPT 1770 SS melalui e-Filling:
1. Buka situs www.pajak.go.id lalu tekan ‘Login’;
2. Isi Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), password, dan Kode Keamanan (captcha), lalu klik 'Login';
3. Anda akan diarahkan ke dashboard layanan digital perpanjakan. Pada tab ‘LAPOR', klik ikon 'e-Filing';