4. Kemudian, klik 'Buat SPT';
5. Anda akan diberikan beberapa pertanyaan terkait dengan status Anda, bila data yang Anda isikan benar maka akan muncul tombol ‘SPT 1770 SS’;
6. Klik 'SPT 1770 SS';
7. Isi data: tahun pajak, status SPT (normal atau pembetulan), dan status pembetulan (isikan 0 jika bukan pembetulan), lalu klik 'Langkah Berikutnya';
8. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga.
Gunakan data tersebut untuk pengisian SPT dengan klik 'Ya'. Jika tidak, Anda dapat menggunakan formulir bukti potong sebagai acuan pengisian SPT;
9. Pada Bagian A, isikan data:
- Penghasilan Bruto: total penghasilan selama satu tahun
- Pengurang: misalnya biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran JHT/THT
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sistem secara otomatis akan menghitung pajak Anda.
- PPh yang telah dipotong oleh perusahaan
- Status SPT. Anda akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
Jika SPT Anda nihil, Anda dapat melanjutkan pengisian pada poin B dengan klik 'Lanjut ke B'.
Jika SPT Anda kurang bayar, Anda akan diberikan pertanyaan lanjutan.