TRIBUNNEWS.COM - Simak batas waktu pelaporan SPT tahunan, lengkap dengan panduannya.
Mengutip dari pajak.go.id, batas waktu lapor SPT Tahunan adalah hingga tanggal 31 Maret 2023.
Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara mudah melalui online.
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib diisi oleh setiap orang yang memiliki NPWP.
Bagi pegawai dengan gaji per tahunnya kurang dari Rp60 juta atau sekitar angka tersebut, wajib mengisi laporan SPT Tahunan 1770 SS.
Baca juga: Pegawai Ditjen Pajak Pamer Harta, Ekonom: Bikin Masyarakat Jadi Malas Lapor SPT
Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS Melalui E-Filing
1. Pertama buka laman resmi DJP di www.pajak.go.id, klik ‘Login’;
2. Isi Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), password, Kode Keamanan (captcha), lalu klik 'Login';
3. Selanjutnya login, klik 'e-Filing';
4. Kemudian klik 'Buat SPT';
5. Setiap wajib pajak akan diarahkan ke halaman pembuatan formulir SPT. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing;
6. Setelah itu isi 'SPT 1770 SS';
5. Isi tahun pajak, status SPT (normal atau pembetulan), dan status pembetulan (isikan 0 jika bukan pembetulan), lalu klik button 'Berikutnya';
6. Sistem akan menampilkan Data Pembayaran Pajak