News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan, Lengkap dengan Tata Caranya Secara Online

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Lapor SPT Tahunan - Lapor SPT Tahunan Pajak secara online dapat dilakukan hingga 31 Maret 2023 melalui djponline.pajak.go.id, ikuti panduannya untuk lapor SPT Tahunan.

TRIBUNNEWS.COM - Simak batas waktu pelaporan SPT tahunan, lengkap dengan panduannya.

Mengutip dari pajak.go.id, batas waktu lapor SPT Tahunan adalah hingga tanggal 31 Maret 2023.

Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara mudah melalui online.

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib diisi oleh setiap orang yang memiliki NPWP.

Bagi pegawai dengan gaji per tahunnya kurang dari Rp60 juta atau sekitar angka tersebut, wajib mengisi laporan SPT Tahunan 1770 SS.

Baca juga: Pegawai Ditjen Pajak Pamer Harta, Ekonom: Bikin Masyarakat Jadi Malas Lapor SPT

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS Melalui E-Filing

1. Pertama buka laman resmi DJP di www.pajak.go.id, klik ‘Login’;

2. Isi Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), password, Kode Keamanan (captcha), lalu klik 'Login';

3. Selanjutnya login, klik 'e-Filing';

4. Kemudian klik 'Buat SPT';

5. Setiap wajib pajak akan diarahkan ke halaman pembuatan formulir SPT. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing;

6. Setelah itu isi 'SPT 1770 SS';

5. Isi tahun pajak, status SPT (normal atau pembetulan), dan status pembetulan (isikan 0 jika bukan pembetulan), lalu klik button 'Berikutnya';

6. Sistem akan menampilkan Data Pembayaran Pajak

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini