News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan, Lengkap dengan Tata Caranya Secara Online

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Lapor SPT Tahunan - Lapor SPT Tahunan Pajak secara online dapat dilakukan hingga 31 Maret 2023 melalui djponline.pajak.go.id, ikuti panduannya untuk lapor SPT Tahunan.

11. Kirim SPT;

12. klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan 1770 SS.

Baca juga: Buntut Kasus Rafael Alun Trisambodo, Menkeu Sri Mulyani Minta Masyarakat Jangan Malas Lapor SPT

Hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan Online:

a. Alamat email pribadi

b. Bukti potong (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)

c. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan obyek pajak seperti warisan atau hibah

d. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan)

Baca juga: SPT Tahunan: Cara Mengisi Formulir dan Lapor Jika Lupa Nomor EFIN

Melansir dari online-pajak.com, peraturan tentang pelaporan SPT telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, yaitu pada pasal 3 ayat (3):

- Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.

- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Apabila pelapor melewati batas akhir yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan pada pasal 7:

- Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

- Wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini