News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Hari ini Irjen Teddy Minahasa Jadi Saksi Mahkota Mami Linda dan AKBP Dody Prawiranegara

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan Irjen Teddy Minahasa dengan baju tahanan dan tangan ditutup kain saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dari Polda Metro Jaya, Rabu (11/1/2023). Teddy Minahasa jadi saksi mahkota untuk sesama terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti (Mami Linda) dalam perkara narkoba di PN Jakbar pada Rabu (1/3/2023)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dijadwalkan memberikan keterangan dalam persidangan dua terdakwa perkara peredaran narkoba, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda hari ini, Rabu (1/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebagai terdakwa dalam perkara yang sama, Teddy Minahasa akan menjadi saksi mahkota bagi AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda.

"Sidang perkara AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti akan dilakukan pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa sebagai saksi mahkota terhadap para terdakwa tersebut," kata penasihat hukum Dody dan Linda, Adriel Purba dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023) malam.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pemeriksaan Teddy Minahasa akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB.

"Rabu, 01 Mar 2023. 09:00:00 s/d Selesai. Agenda: Pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum," sebagaimana tertera pada laman tersebut.

Untuk informasi, pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa dijadwalkan hari ini karena dia tak memenuhi panggilan persidangan pada pekan lalu, Rabu (22/2/2023).

Pada pekan lalu, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah berupaya menghadirkan Teddy Minahasa ke persidangan sebagai saksi mahkota. Namun Teddy Minahasa mangkir dengan alasan sakit.

"Kami sudah memanggil saksi dengan patut dan layak namun Teddy Minahasa merasa kurang sehat," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Rabu (22/2/2023).

Atas pernyataan Teddy Minahasa tersebut, tim JPU mengaku telah meminta bantuan dokter untuk melakukan pemeriksaan.

"Hasil pemeriksaan oleh dokter dinyatakan saksi Teddy Minahasa dapat melakukan aktivitasnya tetapi saksi menyatakan tetap dalam keadaan kurang fit, sehingga tidak dapat hadir menjadi saksi dalam sidang kali ini," kata jaksa penuntut umum.

Irjen Pol Teddy Minahasa dan pengacaranya Hotman Paris Hutapea dalam persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Diketahui perkara ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketujuh terdakwa itu ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.

Baca juga: Blak-blakan Bilang Takut, Doddy Prawiranegara Sebut Teddy Minahasa Sosok Pendendam

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini