TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Masih dalam rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2023, pemerintah kembali menganugerahkan penghargaan Adipura untuk penilaian tahun 2022.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menganugerahkan penghargaan Adipura kepada para kepala daerah di auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (28/02/2023).
Baca juga: Kota Surabaya Raih Adipura Kencana 2022, Eri Cahyadi Sebut Akan Arak Piala Keliling Kota
Total 150 penghargaan Adipura diserahkan kepada para kepala daerah.
Penganugerahan Adipura 2022 ini sekaligus dalam rangkaian puncak peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang jatuh setiap tanggal 21 Februari mengambil tema “Tuntas Kelola Sampah untuk Kesejahteraan Masyarakat”.
HPSN telah menjadi platform kolaborasi multi pihak yang efektif untuk membangun kesadaran publik dalam upaya-upaya pengelolaan sampah dan HPSN Tahun 2023 telah menjadi babak baru untuk pengelolaan sampah di Indonesia menuju Zero Waste, Zero Emission Indonesia.
Pelaksanaan Program Adipura 2022 dilaksanakan terhadap 258 kabupaten/kota se-Indonesia, atau sebanyak 50,2 persen dari 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Sebanyak 5 (lima) kabupaten/kota berhasil meraih Anugerah Adipura Kencana, yang juga sebagai penghargaan tertinggi bagi kabupaten/kota yang mampu menunjukkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang inovatif dan berkelanjutan.
Kemudian, sebanyak 80 (delapan puluh) kabupaten/kota berhasil mendapatkan Anugerah Adipura. Selain itu, terdapat juga 61 (enam puluh satu) kabupaten/kota memperoleh penghargaan sertifikat Adipura, dan 4 (empat) kabupaten/kota menerima penghargaan plakat Adipura yang merujuk pada lokasi tematik dengan kondisi pengelolaan sampah terbaik.
Baca juga: Gelar Perayaan HPSN 2023, Pegadaian MengEMASkan Sampah di Kabupaten Jember
Menteri LHK Siti Nurbaya ketika memberikan sambutan di hadapan kepala daerah, yang hadir bahwa Program Adipura merupakan instrumen kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 1986, dengan melalui berbagai perubahan dan pengembangan menjadi lebih baik, untuk memenuhi tuntutan kebutuhan dan arah kebijakan yang ada, sehingga dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong terciptanya kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan.
Sementara itu Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rosa Vivien Ratnawati dalam laporannya menjelaskan, metamorfosis Adipura tahun 2022 setelah moratorium selama 2 tahun akibat pandemi Covid-19 ternyata masih menjadi instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota yang kuat dalam membangun pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau perkotaan yang bersih, teduh, dan berkelanjutan sebagai salah satu perwujudan upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Rosa Vivien mengatakan, program Adipura adalah kebijakan yang mengedepankan implementasi dari peran strategis dan kebijakan mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah tentang Pengelolaan Sampah dalam hal:
1. Penerapan amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, termasuk di dalamnya mendorong dengan sungguh-sungguh pemenuhan kewajiban pemerintah kabupaten/kota terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dan digantikan dengan menyediakan dan mengoperasikan TPA dengan sistem lahan urug saniter (sanitary landfill) atau sekurang-kurangnya sistem lahan urug terkendali (controlled landfill).
Baca juga: Rosa Vivien: HPSN 2023 Momentum Pengelolaan Sampah Menuju Pengendalian Perubahan Iklim
2. Memenuhi target nasional pengelolaan sampah sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yaitu pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah 70 persen pada tahun 2025. Sehingga diharapkan pada 2025 seluruh sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dapat dikelola 100%.
3. Mendorong penerapan sistem pengelolaan sampah secara terpadu, terkini, dan profesional mulai dari hulu sampai hilir di setiap kabupaten/kota. Untuk itu, mekanisme, kriteria dan indikator penilaian Program Adipura tidak hanya fokus pada penanganan saja namun juga memberikan fokus dan perhatian serius pada upaya-upaya pengurangan sampah di sumber, diantaranya fasilitas dan proses pemilahan, pendauran dan penggunaan ulang sampah dan tetap memberikan perhatian serius pada kegiatan penanganan sampah di TPA.
Baca juga: HPSN 2023 Fokus Pengelolaan Sampah yang Berkontribusi Nyata Capai Target Zero Emisi
“Satu hal penting yang perlu kami laporkan bahwa pelaksanaan program Adipura dijalankan dengan mengedepankan kaidah good governance yaitu proses monitoring dan evaluasi secara objektif sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku. Selain itu, untuk menjaga penilaian proporsional, komposisi tim pemantau tidak hanya berasal dari lingkup KLHK saja, namun juga melibatkan unsur dari pemerintah provinsi,” ujar Rosa Vivien.