News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Momen Rafael Alun Tinggalkan KPK usai Diperiksa soal Harta Rp 56 M: Saya Sudah Lelah, Tolong Kasihan

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Merespons hal tersebut, pihak Kemenkeu menolak surat pengunduran diri itu dan menyatakan Rafael masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pengunduran diri saudara RAT ditolak," kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (1/3/2023).

Suahasil menjelaskan, penolakan pengunduran diri Rafael sebagai ASN ini berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana terakhir diubah PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000.

Di mana pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri.

Hingga saat ini Rafael Alun masih berstatus sebagai ASN dan terikat pada institusi Kemenkeu.

"Saudara RAT masih berstatus ASN, sehingga masih terikat seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik dan perilaku ASN, khususnya Kementerian Keuangan," jelas Suahasil.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, Kompas TV)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini