News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Shane Bantah Keterangan Kapolres Jakarta Selatan Soal Peran Pacar Mario Dandy saat David Dianiaya

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Shane Lukas (19) dengan mengenakan baju tahanan dihadirkan saat Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam memberikan keterangan terkait penetapan Shane, teman dari Mario Dandy Satriyo (MDS, 20), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2023). Shane Lukas terbukti bersalah karena telah membiarkan adanya kekerasan dan memprovokasi MDS untuk menganiaya David. Pada kesempatan tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan juga menunjukkan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah handpone, satu buah celana panjang warna hitam, dan baju lengan pendek warna biru dongker milik tersangka. WARTA KOTA/YULIANTO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Shane Lukas (19), teman Mario Dandy Satriyo (20) ini membantah keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, soal peran AG, gadis 15 tahun pacar Mario.

Shane seperti diketahui ikut terseret pada kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

Shane kini mulai membuka suara apa yang sebenarnya terjadi ketika kejadian tersebut berlangsung.

Shane membongkar kelakuan AG saat David, yang tidak lain mantan kekasihnya, dihabisi secara brutal oleh Mario.

Sebelumnya, kapolres Ade Ary menyatakan, AG tidak terlibat dalam hal perekaman aksi penganiayaan David, melainkan hanya Shane yang memegang kamera ponsel.

Sementara, Shane sendiri menyatakan bahwa AG ada di lokasi kejadian dan ikut merekam peristiwa berdarah itu.

Keterangan Shane tentang peran AG itu disampaikannya kepada pengacaranya, Happy Sihombing.

"Ada, jadi disampaikan ada orang lain yang merekam video," kata Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Botol Miras di Mobil Rubicon Mario Tersangka Penganiayaan David, Shane Lukas Bantah sebagai PemilikĀ 

Kepada Happy, Shane menyebut pacar Mario berinisial AG ikut merekam video aksi penganiayaan David.

"Pengakuan dia (Shane), si AG ikut merekam video," ungkap dia.

Ia pun mengungkap alasan kliennya merekam aksi penganiayaan oleh Mario terhadap David.

Happy mengatakan, ada relasi ketergantungan antara Shane dengan Mario.

"Dia sudah lama, sudah lebih dari satu tahun kenal dengan si Dandy. Shane orang baik, menurut kami dia orang baik, dia penurut. Jadi ini yang akan kami telusuri," kata Happy.

Happy menuturkan, Shane dan Mario berteman baik dan kerap pergi bersama ke kafe.

"Dia ada relasi kuasa dan ketergantungan karena dia berteman baik dengan si Dandy (Mario) ini dan juga ada katanya teman nongkrong di kafe-kafe," ujar dia.

Di sisi lain, ia mengklaim kliennya tidak mengetahui rencana jahat Mario untuk menganiaya David.

Happy mengungkapkan, Shane mulanya dihubungi berkali-kali oleh Mario yang mengajaknya untuk pergi.

"Menurut bapaknya itu dia dijemput oleh Dandy. Ditelepon sebelumnya, ditelepon berkali-kali, si Shane tidak mau, si Dandy (Mario) langsung menjemput pakai Rubicon itu," kata Happy.

Pada akhirnya, Shane tetap ikut Mario pergi dengan menumpangi mobil Jeep Rubicon.

Namun, menurut Happy, saat itu Shane tidak mengetahui jika Mario bakal menemui dan menganiaya David.

"Dia (Shane) sebenarnya pada saat di mobil dia pas dijemput, Dandy itu bilang kita ke Lebak Bulus. Ini kata orangtuanya ya sekali lagi. Di Lebak Bulus, eh tahu-tahunya di tengah jalan ke tempat yang lain," ujar dia.

Kronologi Versi Kapolres

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary telah memaparkan kronologi kejadian penganiayaan termasuk peran para pelakunya.

Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario dan rekannya, Shane sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario, berinisial AG, masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Selain itu, Shane disebut sebagai satu-satunya orang yang merekam kejadian penganiayaan.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Bongkar "kesaktian" Mario Dandy

Tersangka Shane Lukas (19) membongkar kesaktian mobil Jeep Rubicon milik temannya yang juga menjadi tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20).

Dengan mobil Rubicon itu, Mario Dandy disebut bisa melenggang di jalan tol tanpa harus membayar.

Adapun Mario dan Shane berstatus sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing, mengatakan Shane Lukas sudah berteman dengan Mario Dandy selama sekitar satu tahun terakhir.

"Dia kan sudah lama kenal, sudah hampir setahun lebih," kata Happy kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Berdasarkan pengakuan Shane, sambung Happy, Mario tidak membayar ketika melintas di jalan tol.

"Dia (Mario) juga kalau bawa Rubicon menurut klien kami, dia selalu lewat (tol) tidak bayar. Ada dia bilang, 'ini Shane caranya nggak bayar lewat tol'," ungkap dia.

Sumber: Tribun Jakarta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini