Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kontribusi Industri Hasil Tembakau (IHT) disebut sangat signifikan terhadap perekonomian nasional, khususnya Jawa Timur, sehingga sektor ini perlu dilindungi dari regulasi yang dapat memberatkan IHT kedepannya.
Biro Administrasi Perekonomian Provinsi Jawa Timur Abdul Haris mengatakan bahwa landasannya tidak hanya kepentingan kesehatan semata, tetapi aspek ekonomi yang mencakup kesejahteraan tenaga kerja juga harus diperhatikan.
“Potensi pertembakauan di Jawa Timur selama 11 tahun terakhir selalu menjadi kontributor utama di level nasional. Selain kesehatan ada pula kepentingan ekonomi, kita tidak boleh menitikberatkan hanya pada satu sisi,” ujar Abdul Haris dalam Sarasehan Nasional Ekosistem Pertembakauan di Graha Kadin Jawa Timur, merespon rencana revisi PP 109/2012, Rabu (1/3/2023).
Haris berpendapat revisi PP 109/2012 itu tidak perlu dilakukan, apalagi sektor pertembakauan di Jatim memiliki potensi yang besar dalam mendorong pertumbuhan IHT secara nasional dan merupakan salah satu sektor yang menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur.
Haris mencatat luas lahan tembakau di Jawa Timur mencapai 51,8 persen dari total luas lahan tembakau nasional, sementara pada aspek produksi, Jawa Timur menyumbang 49,4% terhadap produksi tembakau nasional.
Dari sisi tenaga kerja, lanjut Haris, IHT Jawa Timur menyerap sebanyak 387 ribu pekerja langsung petani tembakau.
Jika ditotal dengan buruh tani, serapan tenaga kerja IHT Jawa Timur mencapai 891 ribu. Angka ini setara dengan 40% pekerja langsung yang diserap oleh IHT skala nasional.
“Dari sisi penerimaan negara, pada 2022 kita mencapai target Rp 218 triliun. Ini cukup sebagai legal standing position bahwa pemulihan ekonomi nasional di bidang pertembakauan memberikan sumbangsih yang positif bagi masyarakat luas,” ujar Haris.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur Iwan menjelaskan industri pengolahan tembakau adalah salah satu sektor yang berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.
Untuk itu, dia meminta agar pemerintah pusat melindungi IHT dari sejumlah kebijakan yang eksesif dan berpotensi mengganggu keberlangsungan industri termasuk revisi PP 109/2012.
“Adanya wacana revisi PP 109/2012 perlu disikapi bersama. Keberadaan PP 109/2012 telah meletakan keseimbangan di berbagai aspek, mulai dari kesehatan hingga kepentingan industri dan ekonomi,” ujar Iwan.
Iwan menambahkan IHT menyumbang signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jawa Timur tahun 2021. D
Dari sisi cukai, IHT Jawa Timur menyumbang 61% terhadap total cukai hasil tembakau 2021.
Baca juga: Isu Larangan Jual Rokok Ketengan Lewat Rencana Revisi PP 109/2012 Dinilai Menjebak Presiden
“Dengan demikian, Jatim penyumbang CHT terbesar. Ekspor tembakau dan produk tembakau juga turut menyumbang devisa neraca selalu surplus dari 2017 sampai 2021,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto mengatakan usulan revisi PP 109/2012 perlu dikaji ulang agar tidak hanya mempertimbangkan satu aspek saja.
Menurutnya, IHT merupakan sektor vital dalam perekonomian nasional sebagai penyumbang terbesar APBN.
“Industri ini berkembang dan memainkan peranan penting dalam menyediakan lapangan kerja bagi banyak orang. Revisi PP 109/2012 akan berdampak besar kepada seluruh stakeholder, petani, ritel, tenaga kerja, dan seluruh pihak yang merasakan kontribusi dari IHT,” tandas Adik.
Sebelumnya pemerintah membuka opsi untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Adapun rencana itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo.
Dikutip dari salinan Keppres 25/2022, Senin (25/12/2022) ada sejumlah ketentuan yang akan diubah melalui revisi PP 109/2012.
Beberapa di antaranya yakni soal ketentuan penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau.
PP tersebut juga akan mengatur ketentuan rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi, dan pelarangan penjualan rokok tembakau secara batangan.
Sementara itu, cakupan dari perubahan PP itu ada di lingkup pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
Ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) juga akan diatur melalui perubahan PP tersebut.
Baca juga: Rencana Pemerintah Revisi PP 109/2012 Dinilai Menekan Keberadaan Industri Tembakau
Dalam keppres ini disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan akan menjadi pemrakarsa revisi PP 109/2012.