TRIBUNNEWS.COM - Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak penghasilan (PPh).
Wajib pajak bisa lapor SPT melalui e-filing.
E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (https://djponline.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider (ASP).
Beberapa error kemungkinan akan dijumpai pada saat melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing.
Berikut ini adalah contoh kode error dan solusinya, dikutip dari laman pajak.go.id:
1. Kode Error SO001 "NPWP Tidak Ditemukan"
Solusi: Jika Anda sudah yakin nomor NPWP yang Anda masukkan sudah benar namun terdapat pesan error seperti tersebut, silakan datang ke KPP untuk dicek NPWP tersebut.
Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT 2023
2. Kode Error SO002 "Data Pengguna Tidak Ditemukan"
Solusi: Apabila sudah melakukan registrasi di DJP Online namun terdapat pesan error seperti tersebut, cek email untuk aktivasi.
Kode error ini muncul karena akun DJP Online Anda belum aktif.
3. Kode Error SO003 "Password Tidak Sesuai"
Solusi: Klik "Lupa password? reset di sini"
4. Kode Error SO004 "Pengguna Belum Aktif"
Solusi: Sudah registrasi DJP Online? Jika sudah, cek email untuk aktivasi.
Kode error ini muncul karena akun DJP Online Anda belum aktif.
Jika dalam waktu 10 menit belum juga ada link aktivasi via email, silakan kembali ke halaman awal DJP Online kemudian klik "Belum menerima link aktivasi? Klik di sini"
5. Kode Error SO005 "Email Sudah Digunakan"
Solusi: Hal ini biasanya terjadi untuk pelaporan pajak online kolektif, silakan gunakan email yang belum pernah dipakai untuk registrasi DJP Online.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online, Akses pajak.go.id
6. Kode Error SO006 "Kegagalan Autentikasi"
Solusi: Hal ini terjadi karena link aktivasi yang terkirim di email tidak "sinkron"/nyambung dengan database DJP Online".
Silakan kembali ke halaman awal DJP Online kemudian klik "Belum menerima link aktivasi ? klik di sini" kemudian klik link aktivasi yang baru.
Jika masih belum bisa juga, silakan coba klik link aktivasi yang terakhir di lain waktu (keesokan hari).
7. Kode Error SO007 "Invalid Credential"
Solusi: Kemungkinan Anda salah ketik NPWP. NPWP terdiri dari 15 digit. Tidak kurang dan tidak lebih.
Jika Anda sudah yakin nomor NPWP yang Anda masukkan sudah benar, silakan datang ke KPP untuk dicek NPWPnya.
8. Kode Error REG001 "NPWP Tidak Terdaftar"
Solusi: Jika Anda sudah yakin nomor NPWP yang Anda masukkan sudah benar, silakan datang ke KPP untuk dicek NPWPnya
9. Kode Error REG002 "NPWP Non Efektif"
Solusi: NPWP Anda Non Efektif disebabkan oleh beberapa hal seperti pada FAQ No. 14, silakan datang ke KPPterdekat untuk aktifasi NPWP.
10. Kode Error REG003 "NPWP DE"
Solusi: NPWP Anda sudah tidak dapat digunakan. Silakan datang ke KPP untuk mengecek NPWP.
Kemungkinan NPWP Anda sudah terhapus dari master file Wajib Pajak.
11. Kode Error REG005 "EFIN Tidak Ditemukan"
Solusi: silahkan minta kembali nomor EFIN ke KPP terdekat.
12. Kode Error REG006 "EFIN belum diaktivasi"
Solusi: Silahkan aktivasi nomor EFIN ke KPP terdekat.
Hal ini terjadi karena kode EFIN yang Anda miliki belum "sinkron" dengan database DJP Online.
13. Kode Error REG029 "Aktivasi Tidak Berhasil"
Solusi: Hal ini terjadi karena link aktivasi yang terkirim di email tidak "sinkron" dengan database DJP Online.
Silakan kembali ke halaman awal DJP Online kemudian klik "Belum menerima link aktivasi ?klik di sini" kemudian klik link aktivasi yang baru.
Jika masih belum bisa juga, silakan coba klik link aktivasi yang terakhir di lain waktu (keesokan hari).
14. Kode Error REG029A "Aktivasi Tidak Berhasil"
Solusi: Hal ini terjadi karena link aktivasi yang terkirim di email tidak "sinkron" dengan database DJP Online.
Silakan kembali ke halaman awal DJP Online kemudian klik "Belum menerima link aktivasi ?klik di sini" kemudian klik link aktivasi yang baru.
Jika masih belum bisa juga, silakan coba klik link aktivasi yang terakhir di lain waktu (keesokan hari).
(Tribunnews.com, Widya)