"Kemudian terhadap SL (Shane Lukas) yaitu pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak," sambung Hengki.
Baca juga: Pengacara Shane Sebut AG Tak Menolong David saat Dianiaya, Justru Ikut Rekam Aksi Mario
Sudah Direncanakan
Hengki menyebut, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo telah direncanakan.
Menurut Hengki, hal ini berdasarkan pemeriksaan dari bukti jejak digital antar tersangka.
Perencanaan ini disebut telah dilakukan sejak Mario Dandy Satriyo menghubungi rekannya, tersangka SLRPL (19), hingga berlanjut di dalam mobil milik Mario.
"Bahwa dari bukti digital, bahwa ini ada perencanaan sejak awal."
"Pada saat menelepon SL (19) kemudian bertemu SL, dan saat di mobil bertiga ada mens rea atau ada niat di sana," jelas Hengki.
Baca juga: Ada Niat Jahat, Mario Dandy Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara Atas Penganiayaan Putra Petinggi Ansor
Diberitakan Wartakotalive.com, polisi telah menemukan sejumlah alat bukti baru mulai dari CCTV hingga percakapan di aplikasi perpesanan.
Hengki menambahkan, kasus penganiayaan ini akan ditangani Polda Metro Jaya.
"Hari ini, kami tarik ke Polda Metro Jaya, karena untuk mempermudahkan kolaborasi," ungkap dia.
Baca juga: Pilunya Jonathan Latumahina Lihat David Terbaring Koma akibat Dianiaya Mario: Saya Tidak akan Lupa
Diketahui, peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka.
Shane disebut berperan memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Yohanes Liestyo Poerwoto/Milani Resti Dilanggi) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Berita lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja